"Verifikasi administrasi tahap ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan. Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) terdapat 20 parpol," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta Senin, (3/10/2022).
Sebanyak 20 partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu menurutnya yakni PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia.
Idham menjelaskan saat pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022 lalu terdapat 40 partai politik yang mendaftar ke KPU. Verifikasi administrasi pun digelar pada 2 Agustus-14 September 2022 terhadap 40 parpol yang mendaftar.
Berikutnya, parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi yakni sebanyak 24 partai politik.
Pada 15-28 September 2022, kata dia dilakukan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik, kemudian KPU menyatakan ada parpol yang memenuhi syarat (MS) serta belum memenuhi syarat (BMS).
Dia mengatakan terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu, Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, dan Republik Satu.
"Terkait dengan empat parpol yang kami informasikan kepada publik tidak lanjut ke verifikasi perbaikan dokumen persyaratan partai politik tidak lengkap di masa perbaikan, ada 3 kategori," kata dia.
Pertama, parpol yang sampai batas akhir perbaikan dokumen, yakni sampai 28 September 2022, pukul 23.59 tidak datang ke KPU menyerahkan dokumen formulir perbaikan dan tidak juga men-submit unggahan datanya di aplikasi sipol.
Kedua, partai politik yang pada hari dan jam terakhir datang ke KPU dan membawa dokumen digital yang menjadi syarat untuk perbaikan, tetapi tidak berhasil mengunggah seluruh dokumen tersebut ke aplikasi sipol sampai dengan batas waktu yang diberikan.
"(Ketiga), parpol yang pada hari dan waktu terakhir masa perbaikan datang ke KPU dengan membawa dokumen digital dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan perbaikan, tetapi parpol tersebut di hari kemudian tidak datang kembali ke KPU dan tidak menyerahkan formulir model F rekap," ujarnya.
Baca juga: DPR dan KPU sepakati durasi masa kampanye selama 75 hari
Baca juga: Komisi II DPR minta KPU buat jadwal alternatif Pemilu 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: 20 parpol lanjut ke verifikasi administrasi tahap kedua