Manggarai daftarkan 19 motif tenun ikat ke Kemenkumham

id NTT,Manggarai,bupati manggarai,tenun ikat,HKI

Manggarai daftarkan 19 motif tenun ikat ke Kemenkumham

Bupati Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur Heribertus Nabit (ANTARA/Benny Jahang)

...Kami mengapresiasi Kemenkumham yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Manggarai yang telah menerima pendaftaran 19 motif tenun ikat Cibal untuk mendapatkan HAKI, kata Bupati Heribertus Nabit
Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mendaftarkan 19 motif tenun ikat Cibal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mendapat hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Bupati Manggarai Heribertus Nabit ketika dihubungi di Kupang, Jumat, (21/10/2022) mengatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai telah menerima Surat Pencatatan inventarisasi (SPI) Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin (17/10).

"Kami mengapresiasi Kemenkumham yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Manggarai yang telah menerima pendaftaran 19 motif tenun ikat Cibal untuk mendapatkan HAKI," kata Bupati Heribertus Nabit.

Ia mengatakan menjaga kekayaan intelektual terhadap motif tenun ikat NTT di Kabupaten Manggarai penting sebagai upaya menjaga kelestarian tenun ikat yang merupakan warisan sejarah daerah itu.



Bupati Heribertus Nabit mengatakan dirinya telah menerima SPI KI Komunal enam motif tenun ikat Cibal yang diajukan Pemerintah Kabupaten Manggarai pada Juli 2022.

Menurut dia, dengan diterimanya SPI KI untuk enam motif tenun ikat itu maka jumlah motif Cibal yang sudah terdaftar dalam KI Komunal di Kemenkumham sebanyak 19 motif.

Baca juga: Artikel - Menjadikan tenun ikat sebagai mata pencaharian perempuan NTT

"Kami telah menerima SPI KI Komunal Motif Cibal yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone," tegasnya.

Baca juga: Wagub Nae Soi minta Pemda se-NTT daftarkan tenun ikat jadi Indikasi Geografis

Adapun 19 Motif tenun ikat Cibal yang sudah didaftarkan yakni Su’i, Jok/Lolok Cumbi, Ceka Cupat, Libo/Libong, Ntala, Ranggong, Wela Runus, Wela Kaweng, Wela Waso, Ri’o Ri’i, Kael, Bengkar, Ngencung, Matang Rintu, Panggal, Panggal Oka, Ringgit, Pangka Leka dan Lèdek Ca.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Manggarai daftarkan 19 motif tenun ikat ke Kemenkumham