Australia Bertanggung Jawab atas Pencemaran Laut Timor

id Pencemaran

 Australia Bertanggung Jawab atas Pencemaran Laut Timor

Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus pencemaran Laut Timor di Kupang, Selasa (31/1). (Foto ANTARA/Kornelis Kaha).

Fadli Zon meminta pemerintah Australia memperhatikan betul apa yang telah diperjuangkan masyarakat NTT, khususnya nelayan serta petani rumput laut selama ini.
Kupang (Antara NTT) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta pemerintah Australia bertanggung jawab terhadap kasus pencemaran Laut Timor pada 2009 yang mengakibatkan kerugian nelayan serta petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur.

"Inikan jelas adalah pencemaran yang merugikan masyarakat kita, dan juga merusak ekosistem laut di negara kita, khususnya di NTT. Oleh karena itu menurut saya Australia harus segera bertanggung jawab dan menganti rugi atas pencemaran itu," katanya di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan sebelumnya tercatat sekitar 13.000 lebih para petani rumput laut dari NTT telah melayangkan gugatan secara "class action" kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

Fadli Zon meminta pemerintah Australia memperhatikan betul apa yang telah diperjuangkan masyarakat NTT, khususnya nelayan serta petani rumput laut, selama ini.

DPR, katanya, akan melayangkan surat secara formal kepada pemerintah Australia untuk segera memberikan ganti rugi atas kejadian sejak meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 itu.

"Beberapa anggota DPR sudah menandatangani surat terkait imbauan kepada pemerintah Australia. Tetapi nanti akan ada surat formal langsung dari kami yang ditujukan untuk pemerintah Australia, terkait kasus ini," katanya.

Ia mengatakan seharusnya pemerintah Indonesia lebih peka terhadap kasus pencemaran itu. Pemerintah harus menjadi motor pendorong dalam mengerakkan penyelesaiaan kasus itu.

Ia mengemukakan apa yang telah diperjuangankan oleh petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang mempunyai kekuatan tersendiri dalam menyelesaikan kasus itu.

"DPR sendiri sudah pasti mendukung penyelesaian kasus ini," ujarnya.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan bahwa kasus pencemaran lingkungan seperti pencemaran Laut Timor akibat tumpahan minyak Montara harus diproses secara hukum karena merusak ekosistem laut.

"Pencemaran lingkungan itu merupakan sebuah perbuatan yang salah. Oleh karena itu bagi mereka yang melakukannya seharusnya diproses secara hukum dan harus ada ganti ruginya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Federal Australia di Sydney yang dipimpin hakim tunggal Griffiths J dalam amar putusannya, Selasa (24/1), memenangkan gugatan Daniel Sanda, seorang petani rumput laut asal Pulau Rote, NTT, terhadap PTTEP Australasia.

Pencemaran itu terjadi akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 yang mengakibatkan usaha budi daya rumput laut di wilayah pesisir kepulauan NTT menjadi gagal total.

Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor ikut tercemar akibat tumpahan minyak mentah serta zat beracun lainnya dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand itu.

Hingga memasuki tahun ke-7 pada Agustus 2016, Daniel Sanda yang diadvokasi oleh Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) pimpinan Ferdi Tanoni, kemudian mengambil langkah hukum dengan menggugat PTTEP Australasia secara "class action" di Pengadilan Federal Australia di Sydney.

Gugatan "class action" yang dilayangkan Daniel Sanda tersebut sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan hak-haknya dari perusahaan pencemar PTTEP Australasia setelah usaha rumput laut tidak lagi menghasilkan.