Kejati Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Garam

id korupsi

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Garam

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Sunarta (tengah) memberi keterangan pers di Kupang, Senin (29/5) terkait kasus dugaan korupsi proyek garam di Kabupaten Sabu Raijua. (Foto ANTARA/Aloysius Lewokeda).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua.
Kupang (Antara NTT) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua.

Kepala Kejati NTT Sunarta kepada wartawan di Kupang, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap kasus dugan korupsi tambak garam di Sabu Raijua dan mendapati dua tersangka baru sebagai kontraktor proyek.

"Dari hasil pengembangan kami telah menetapkan dua tersangka baru yang merupakan kontraktor masing-masing berinisial HJW dari PT Surya Mekar Raya dan DK dari PT Somba Hasbo," katanya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut kedua orang tersangka itu berperan sebagai kontraktor pelaksana dengan sudah mengantongi kontrak proyek.

Keduanya, lanjut dia, sudah mengambil uang muka proyek tambak garam bahkan sudah melakukan pencairan dana sekitar 70 persen dari proyek namun pekerjaan masih mangkrak.

Sementara itu, sejak 2015 hingga 2016 target pembangunan garam seluas 140 hektare ternyata baru terealisasai 51 hektare, namun dana sudah dibayarkan ke kontraktor pelaksana sekitar 80 persen.

"Jadi kami istilahkan perkembangaan atau progresnya tidak ada sama sekali walaupun uang sudah dicairkan," kata Sunarta.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tambak garam Sabu Raijua tersebut berdasarkan data yang masuk dan akan dilakukan bagian per bagian.

"Kita akan terus kembangkan sesuai data yang masuk jadi step by step sesuai data tidak berdasarkan asumsi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pada 29 Maret lalu, dalam pengembangan kasus tersebut Kejati telah menahan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Lewi Tandirura.

Lewi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sunarta berharap, penetapan dua tersangka baru tersebut menjadi semangat baru untuk terus mengembangkan dugaan korupsi proyek tambak garam dengan dana APBD mencapai Rp180 miliar tahun anggaran 2014, 2015, 2016 dan 2017 itu.