Gubernur Ingatkan Daerah Terbuka Bagi Investor

id gubernur

Gubernur Ingatkan Daerah Terbuka Bagi Investor

Gubernur NTT Frans Lebu Raya

Pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini diharapkan membuka diri bagi para investor yang serius menanamkan modalnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kupang (Antara NTT) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengharapkan pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi berbasis kepulauan ini membuka diri bagi para investor yang serius menanamkan modalnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kalau ada investor yang serius untuk berinvestasi di daerah maka harusnya diberikan kesempatan, karena dengan semakin terbukanya investasi di daerah, maka kemajuan dan kesejahteraan masyarakat diyakini akan semakin maju," kata Lebu Raya di Kupang, Rabu (23/8).

Membuka diri terhadap investasi, kata Lebu Raya ditunjukan dengan pengurusan perizinan yang lebih cepat dan mudah. Tidak lagi ada birokrasi yang membuat panjang proses izin yang diharap pemerintah. "Kalau bisa dipercepat izinnya kenapa harus dibikin lama," katanya.

"Karena semakin lama pengurusan izin, maka secara bisnis akan semakin merugikan waktu para investor itu. Karena itulah diimbau untuk bisa dipercepat agar tidak membuat gerah investor," katanya.

Dalam hubungan dengan itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu mengatakan Pemerintah Kota Kupang telah menerapkan sistem perizinan yang mudah dan cepat. 

Bahkan untuk beberapa perizinan dilakukan gratis, terutama pengurusan perpanjangan dua jenis izin usaha, yakni  Daftar Ulang Izin Gangguan dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). 

Dua jenis izin usaha itu sebelumnya dikenakan biaya pada saat melakukan perpanjangan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan.  Hal ini untuk mempercepat perkembangan usaha kecil dan menengah warga untuk kepentingan meningkatkan ekonomi rumah tangga.

Namun demikian dalam pertimbangan pemerintah untuk kepentingan keberlanjutan usaha warga terutama warga dengan usaha kecil dan menengah, maka Pemerintah Kota Kupang memutuskan untuk menggratiskannya.

Untuk mempercepat pelaksanaan sistem gratis dua izin tersebut, Pemerintah kota Kupang lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor HK 188.34/031/2016 tentang Pembatalan Pembayaran Retribusi, tanggal 14 Juli 2016.

Menurtut dia, dengan tambahan dua izin yang digratiskan itu, maka secara keseluruhan Pemerintah Kota Kupang telah memiliki lima produk perizinan di bidang usaha yang digratiskan. Tiga produk perizinan lainnya adalah, Advis Plan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Kota Kupang Thomas Balukh mengaku hingga saat ini sudah menerapkan layanan pengurusan izin gratis terhadap lima jenis perizinan untuk kepentingan mendorong warga melakukan proses perizinannya.

Lima jenis perizinan itu masing-masing surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, surat izin jasa konstruksi, advice plan dan IMB pemutihan khusus warga penerima program perlindungan sosial.

Dia mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan semasa Wali Kota Kupang Jonas Salean itu untuk memberikan ruang yang cukup bagi warga terutama yang memiliki usaha kecil agar bisa berusaha secara legal karena miliki izin.

Karena dengan perizinan yang dimiliki untuk setiap tempat usaha, akan memberikan banyak manfaat, termasuk untuk kepentingan intervensi bantuan pemerintah.

"Meski izinya gratis namun wajib dibuat oleh pemilik usaha agar bisa berusaha dengan lebih leluasa dan berkemungkinan mendapatkan sejumlah intervensi dana pemerintah," katanya.

Dari lima izin gratis itu, diatur lebih lanjut dengan sasaran perizinannya. Untuk surat izin tempat usaha (SITU), gratis bagi proses pendaftaran ulang setiap satu tahun dan perpanjangan dalam kurun waktu setiap tiga tahun. 

Sementara untuk surat izin usaha perdagangan (SIUP) berlaku untuk proses pendaftaran baru, daftar ulang setiap tahun dan perpanjang di setiap lima tahunnya.

Terhadap surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) diperlakukan gratis untuk pendaftaran baru, daftar ulang tiap tahun dan perpanjang di setiap tiga tahunnya.

Sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) pemutihan diberikan untuk warga miskin yang masuk dan mendapat intervensi program perlindungan sosial pemerintah seperti keluarga penerima beras sejahtera (Rastra),  program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat serta advice plan.