Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) NTT menyatakan bahwa coklat Ghaura yang diproduksi oleh usaha kecil menengah (UKM) pabrik Coklat Ghaura bisa dijual bebas dan bisa dikonsumsi.
"Kualitasnya bagus, kita sudah uji coba dan sempat ikut pameran di Denpasar dan juga di Prancis," kata Kepala Balai BPOM NTT Sem Lapik kepada ANTARA di Kupang, Senin, (2/11).
Ia mengatakan bahwa saat ini izin untuk produksi rumah tangga (P-IRT) sudah dikeluarkan oleh BPOM NTT agar UKM itu bisa mulai memasarkan coklat yang sudah diproduksinya.
Baca juga: BPOM Kupang siapkan tenaga bantu pemeriksaan swab COVID-19
Nantinya dalam beberapa pekan terakhir izin P-IRT itu akan diubah menjadi izin makanan dalam negeri (MD) sehingga skalanya bukan skala industri rumah tangga lagi, lagi tetapi sudah masuk dalam skala dalam skala industri.
"Kita tinggal ganti saja izinnya dari P-IRT menjadi izin MD sehingga skalanya sudah lebih besar," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa NTT akhirnya memiliki pabrik coklat sendiri dengan bahan baku coklatnya berasal dari perkebunan kakao seluas 815 hektare.
Pabrik ini resmi beroperasi di Kota Kupang setelah pada Jumat (30/10) lalu, diresmikan oleh gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat.
Kadis perindustrian dan perdagangan NTT Muhammad Nazir Abdullah dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa saat ini untuk pemasaran luas ke daerah lain belum dilakukan.
Baca juga: Komisi IX DPR-RI apresiasi BPOM bantu PCR untuk NTT
"Izinnya sudah ada tetapi supaya bisa masuk ke pasar bebaskan diperlukan label-label halal sehingga bisa diterima oleh khalayak umum," tutur dia.
Ia mengaku dalam waktu dekat ini pihak coklat Ghaura dan Disperindag NTT akan melakukan kerja sama yang mana bertujuan untuk mengeluarkan label halal untuk bisa dikonsumsi secara umum.
"Kualitasnya bagus, kita sudah uji coba dan sempat ikut pameran di Denpasar dan juga di Prancis," kata Kepala Balai BPOM NTT Sem Lapik kepada ANTARA di Kupang, Senin, (2/11).
Ia mengatakan bahwa saat ini izin untuk produksi rumah tangga (P-IRT) sudah dikeluarkan oleh BPOM NTT agar UKM itu bisa mulai memasarkan coklat yang sudah diproduksinya.
Baca juga: BPOM Kupang siapkan tenaga bantu pemeriksaan swab COVID-19
Nantinya dalam beberapa pekan terakhir izin P-IRT itu akan diubah menjadi izin makanan dalam negeri (MD) sehingga skalanya bukan skala industri rumah tangga lagi, lagi tetapi sudah masuk dalam skala dalam skala industri.
"Kita tinggal ganti saja izinnya dari P-IRT menjadi izin MD sehingga skalanya sudah lebih besar," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa NTT akhirnya memiliki pabrik coklat sendiri dengan bahan baku coklatnya berasal dari perkebunan kakao seluas 815 hektare.
Pabrik ini resmi beroperasi di Kota Kupang setelah pada Jumat (30/10) lalu, diresmikan oleh gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B Laiskodat.
Kadis perindustrian dan perdagangan NTT Muhammad Nazir Abdullah dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa saat ini untuk pemasaran luas ke daerah lain belum dilakukan.
Baca juga: Komisi IX DPR-RI apresiasi BPOM bantu PCR untuk NTT
"Izinnya sudah ada tetapi supaya bisa masuk ke pasar bebaskan diperlukan label-label halal sehingga bisa diterima oleh khalayak umum," tutur dia.
Ia mengaku dalam waktu dekat ini pihak coklat Ghaura dan Disperindag NTT akan melakukan kerja sama yang mana bertujuan untuk mengeluarkan label halal untuk bisa dikonsumsi secara umum.