Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur memberikan kemudahan layanan perizinan usaha dengan melakukan inovasi Online Single Submission (OSS) Keliling di kecamatan dan desa yang ada di wilayah tersebut.
"Inovasinya disebut Jempol atau Jemput Perizinan Legal. Jadi kami lakukan jemput bola dengan memberi pelayanan OSS Keliling di beberapa kecamatan dan desa serta membuka tenda pelayanan di pasar," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Maria Anjelina Adriana Sekke Wea ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu, (19/10/2022).
OSS adalah perizinan berusaha yang dapat diakses sendiri oleh para pelaku usaha. Penggunaan OSS didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Anjelina menjelaskan OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM. OSS digunakan dalam pengurusan izin baik badan usaha, perorangan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan adanya OSS, perizinan berusaha dapat menjadi mudah, efektif, dan transparan.
Dinas PMPTSP Kabupaten Nagekeo aktif memberikan pendampingan dan pelayanan OSS Risk Based Approach (RBA) bagi para pelaku usaha yang hendak mengurus izin berusaha secara daring. Mereka juga aktif menyosialisasikan kemudahan berusaha implementasi perizinan berbasis risiko.
Namun saat pengawasan berlangsung, banyak ditemukan keengganan pelaku usaha untuk mengurus perizinan karena masih berpikir bahwa ada biaya dan terkena pajak.
"Kami melakukan sosialisasi terus menerus ke pelaku usaha disesuaikan dengan jenis usahanya," ujar dia.
Baca juga: DKP NTT dorong nelayan manfaatkan layanan perizinan daring
Lewat inovasi Pos OSS Keliling, Dinas PMPTSP Kabupaten Nagekeo berupaya untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat sehingga mereka bisa langsung berkonsultasi dan terbuka dengan kendala yang dialami selama ini.
Baca juga: Gubernur NTT minta benahi layanan perizinan
Dinas pun terus menjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk membuka tenda-tenda pelayanan dan pendampingan OSS itu.
"Gratis, cukup bawa KTP, nomor hp, android, dan email yang aktif," sebut Anjelina.
"Inovasinya disebut Jempol atau Jemput Perizinan Legal. Jadi kami lakukan jemput bola dengan memberi pelayanan OSS Keliling di beberapa kecamatan dan desa serta membuka tenda pelayanan di pasar," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Maria Anjelina Adriana Sekke Wea ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu, (19/10/2022).
OSS adalah perizinan berusaha yang dapat diakses sendiri oleh para pelaku usaha. Penggunaan OSS didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Anjelina menjelaskan OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM. OSS digunakan dalam pengurusan izin baik badan usaha, perorangan, usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Dengan adanya OSS, perizinan berusaha dapat menjadi mudah, efektif, dan transparan.
Dinas PMPTSP Kabupaten Nagekeo aktif memberikan pendampingan dan pelayanan OSS Risk Based Approach (RBA) bagi para pelaku usaha yang hendak mengurus izin berusaha secara daring. Mereka juga aktif menyosialisasikan kemudahan berusaha implementasi perizinan berbasis risiko.
Namun saat pengawasan berlangsung, banyak ditemukan keengganan pelaku usaha untuk mengurus perizinan karena masih berpikir bahwa ada biaya dan terkena pajak.
"Kami melakukan sosialisasi terus menerus ke pelaku usaha disesuaikan dengan jenis usahanya," ujar dia.
Baca juga: DKP NTT dorong nelayan manfaatkan layanan perizinan daring
Lewat inovasi Pos OSS Keliling, Dinas PMPTSP Kabupaten Nagekeo berupaya untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat sehingga mereka bisa langsung berkonsultasi dan terbuka dengan kendala yang dialami selama ini.
Baca juga: Gubernur NTT minta benahi layanan perizinan
Dinas pun terus menjalin komunikasi dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk membuka tenda-tenda pelayanan dan pendampingan OSS itu.
"Gratis, cukup bawa KTP, nomor hp, android, dan email yang aktif," sebut Anjelina.