Pemkot Kupang minta warga cegah kasus kekerasan terhadap anak

id NTT,kasus kekerasan anak,KDRT,kota kupang,melda manafe

Pemkot Kupang minta warga cegah kasus kekerasan terhadap anak

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Melda Manafe ANTARA/Benny Jahang

Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Kupang termasuk cukup menonjol sehingga Pemerintah Kota Kupang terus melakukan berbagai upaya seperti melaksanakan sosialisasi ke semua kelurahan terkait pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur berharap masyarakat untuk terus melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap kasus-kasus kekerasan anak yang sering terjadi dalam lingkungan keluarga.

"Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Kupang termasuk cukup menonjol sehingga Pemerintah Kota Kupang terus melakukan berbagai upaya seperti melaksanakan sosialisasi ke semua kelurahan terkait pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang, Melda Manafe di Kupang, Senin, (28/11/2022).

Melda Manafe mengatakan hal itu terkait upaya Pemerintah Kota Kupang terhadap proses pendidikan anak dalam keluarga guna mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap anak terutama bagi anak-anak di bawah umur.

Menurut Melda Manafe ada lima kasus kekerasan terhadap anak yang saat ini sedang dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kupang.

Kelima kasus kekerasan terhadap anak itu kata dia dialami anak-anak yang masih di bawah umur.

"Hal ini yang memprihatinkan karena yang mengalami kasus kekerasan itu adalah anak-anak yang masih berusia di bawah umur," kata Melda Manafe.

Dia menegaskan para pelaku tindakan kekerasan pada umumnya merupakan orang-orang terdekat dalam keluarga dari anak-anak yang mengalami kekerasan itu.

Ia menambahkan banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan orang terdekat dalam rumah tangga sehingga fokus sosialisasi tentang pencegahan kasus kekerasan anak dalam rumah tangga dilakukan terhadap masyarakat di 51 kelurahan di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.

Menurut dia dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa para pelaku tindak kekerasan terhadap anak dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sehingga ancaman hukuman sangat berat.

Dikatakannya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kupang juga menggandeng sejumlah LSM di daerah itu untuk melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan jika membutuhkan pendampingan.


Baca juga: Rumah Perempuan: Kasus kekerasan pada perempuan-anak di NTT didominasi KDRT

Baca juga: Kompolnas minta keterangan Polda NTT terkait kasus KDRT di Kupang