Sembilan WBP Lapas Waikabubak jalani asimilasi di rumah
...Warga binaan yang menjalani asimilasi ini sebelumnya dihukum penjara karena kasus pemukulan atau pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian, kata Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak Yohanis Varianto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (2
Kupang (ANTARA) - Sebanyak sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak di Kabupaten Sumba Barat, Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, menjalani program asimilasi di rumah.
"Warga binaan yang menjalani asimilasi ini sebelumnya dihukum penjara karena kasus pemukulan atau pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian," kata Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak Yohanis Varianto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (26/1/2023).
Ia menjelaskan pemberian program asimilasi ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Warga binaan yang mendapatkan program ini adalah mereka yang tidak termasuk dalam kasus narkotika, korupsi, dan terorisme, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Yohanis menjelaskan, selanjutnya mereka akan mendapatkan pembimbingan dari petugas balai pemasyarakatan selama menjalani asimilasi.
Hal itu bertujuan agar selama menjalani program, mereka dapat berubah menjadi pribadi-pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
"Jadi mereka belum sepenuhnya bebas sehingga harus berkelakuan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Para warga binaan tersebut, kata dia, selanjutnya menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Waikabubak dan diwajibkan melapor diri demi pengetatan pengawasan terhadap mereka.
Selanjutnya mereka juga akan diusulkan untuk integrasi perjalanan nanti mereka juga di usulkan integrasi berupa pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sesuai lama masa hukuman.
Baca juga: Kemenkumham NTT sebut kesehatan WBP menjadi program prioritas
Baca juga: Lapas Rote Ndao melatih warga binaan keterampilan meubelair
"Warga binaan yang menjalani asimilasi ini sebelumnya dihukum penjara karena kasus pemukulan atau pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian," kata Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak Yohanis Varianto dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (26/1/2023).
Ia menjelaskan pemberian program asimilasi ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Warga binaan yang mendapatkan program ini adalah mereka yang tidak termasuk dalam kasus narkotika, korupsi, dan terorisme, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Yohanis menjelaskan, selanjutnya mereka akan mendapatkan pembimbingan dari petugas balai pemasyarakatan selama menjalani asimilasi.
Hal itu bertujuan agar selama menjalani program, mereka dapat berubah menjadi pribadi-pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
"Jadi mereka belum sepenuhnya bebas sehingga harus berkelakuan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Para warga binaan tersebut, kata dia, selanjutnya menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Waikabubak dan diwajibkan melapor diri demi pengetatan pengawasan terhadap mereka.
Selanjutnya mereka juga akan diusulkan untuk integrasi perjalanan nanti mereka juga di usulkan integrasi berupa pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat sesuai lama masa hukuman.
Baca juga: Kemenkumham NTT sebut kesehatan WBP menjadi program prioritas
Baca juga: Lapas Rote Ndao melatih warga binaan keterampilan meubelair