Kupang (ANTARA) - Warga binaan yang tidak mampu pada Lembaga Pemasyarakatan Waikabubak, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan mendapat bantuan hukum gratis dalam menghadapi semua proses peradilan guna memperoleh kepastian hukum .
"Lapas Waikabubak telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarnelli untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi warga binaan yang tidak mampu secara ekonomi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto ketika menghubungi ANTARA dari Waikabubak, Jumat (18/3).
Ia mengatakan penandatanganan kerja sama dengan LBH Sarnelli telah dilakukan pada Kamis (17/3).
Baca juga: 107 warga binaan Lapas Waikabubak terima KIS
Menurut dia bantuan hukum yang diberikan itu diprioritaskan bagi warga binaan yang tidak mampu demi terwujudnya kepastian hukum.
Yohanis Varianto berharap agar dengan adanya pendampingan dari lembaga bantuan hukum itu dapat memberikan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi serta pendampingan dan konsultasi bagi warga binaan yang kurang mampu secara gratis sehingga bisa mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Ratusan warga binaan Lapas Waikabubak terima vaksin penguat
Dia menjelaskan Lapas Waikabubak akan menyiapkan sarana dan prasarana untuk melancarkan kegiatan kegiatan pendampingan yang dilakukan bagi warga binaan Lapas Waikabubak.
"Kami akan menyiapkan ruangan dan sarana lainnya demi kelancaran proses pendampingan warga binaan," ungkapnya.
Dia mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat membantu warga binaan dan masyarakat umum dalam memperoleh kepastian hukum selama menghadapi suatu proses hukum.