Kupang (ANTARA) - Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIV Kupang menetapkan batas kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur sepanjang 1.852 kilometer untuk tahun 2023.
"Tahun ini kami targetkan penetapan batas kawasan hutan sepanjang 1.852 kilometer dari luas kawasan hutan seluas 593 ribu hektare di NTT yang belum ditetapkan batasnya," kata Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKHTL Wilayah XIV Kupang Semuel Nubatonis ketika dihubungi ANTARA di Kupang, NTT, Selasa, (31/1/2023).
Dia menjelaskan NTT memiliki luas kawasan hutan hingga mencapai 1,72 hektare. Di 2022, lanjutnya, batas kawasan hutan yang telah ditetapkan sekitar 1,13 juta hektare atau setara 65,68 persen dari total luas hutan.
Artinya, kata Semuel, masih tersisa sekitar 593 ribu hektare kawasan hutan yang harus ditetapkan batasnya untuk menuju 100 persen penetapan kawasan hutan di NTT pada 2023.
Dia menjelaskan panjang batas kawasan hutan yang akan ditetapkan terdiri atas batas perairan 479 km dan batas darat 1.371 km yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Provinsi NTT.
BPKHTL Wilayah XIV Kupang akan mengerahkan puluhan personel yang akan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT serta pemerintah kabupaten dan pemerintah kota setempat dalam menetapkan batas kawasan hutan.
"Tim penetapan batas kawasan hutan ini mulai bergerak di lapangan pada Februari dan diharapkan bisa mencapai target secara optimal," tambahnya.
Dia berharap batas kawasan hutan di 2023 bisa mencapai 89 persen, meski masih ada kawasan hutan yang penetapan batasnya sedang mendapat penolakan dari masyarakat, salah satunya di Kabupaten Ende, Pulau Flores.
"Jadi, sesuai aturan, maka ada mekanisme lain yaitu review tata ruang di NTT untuk menyelesaikan batas kawasan hutan," ujar Semuel.
Oleh karena itu, pemerintah daerah yang masih mengalami persoalan batas hutan diharapkan berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut, melalui mekanisme peninjauan tata ruang maupun dengan peta atau usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca juga: Menanam asa kemakmuran warga Pulau Timor di hutan energi