Menteri PPPA ajak korban kekerasan seksual di NTT berani lapor
...Harus berani melapor, jika mengalami pelecehan seksual, katanya saat meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kamis, (25/5/2023)
Kupang (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak para korban kekerasan seksual di Nusa Tenggara Timur untuk berani melapor, jika mengalami pelecehan seksual/
“Harus berani melapor, jika mengalami pelecehan seksual,” katanya saat meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kamis, (25/5/2023).
Kedatangannya ke Polda NTT sebagai rangkaian dari kunjungan kerjanya ke NTT yang dimulai dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), lalu berlanjut ke Pulau Solor Kabupaten Flores Timur.
Dalam kunjungan kerja tersebut Menteri PPPA menyempatkan berdialog dengan sejumlah ibu berkaitan dengan masalah tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi di NTT dengan modus menjadi pekerja migran Indonesia.
Menteri PPPA juga menyambut kedatangan jenazah pekerja migran Indonesia Non prosudural yang meninggal di Malaysia bernama Jacob Martins di Bandara El Tari Kupang.
Dalam kunjungan kerjanya ke Polda NTT yang disambut langsung oleh Polda NTT, Menteri PPPA juga ingin memantau secara langsung pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh para anggota PPA Ditreskrimum Polda NTT terhadap berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi di NTT.
Lebih lanjut saat bertemu dengan para korban pelecehan seksual , Menteri PPPA mengatakan bahwa keberanian untuk melaporkan akibat pelecehan seksual harus ditunjukkan.
“Karena sudah ada ruangan khusus dan petugas yang tepat untuk memberikan penanganan dan perlindungan yang baik bagi korban,” tambah dia.
Selain itu juga tambah dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, tidak bisa restoratif semua harus diselesaikan di pengadilan.
UU TPKS ini juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara. “UU TPKS sudah berlaku tanggal 9 Mei tahun 2022 ini wujud negara hadir untuk melindungi hak para korban untuk itu jangan takut untuk melapor,”tambah dia.
Baca juga: Menteri PPPA jemput jenazah PMI nonprosedural asal NTT
Baca juga: Menteri PPA tekankan sinergitas atasi kekerasan perempuan dan anak
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPPA ajak korban kekerasan seksual di NTT berani melapor
“Harus berani melapor, jika mengalami pelecehan seksual,” katanya saat meninjau ruangan PPA Ditreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Kamis, (25/5/2023).
Kedatangannya ke Polda NTT sebagai rangkaian dari kunjungan kerjanya ke NTT yang dimulai dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), lalu berlanjut ke Pulau Solor Kabupaten Flores Timur.
Dalam kunjungan kerja tersebut Menteri PPPA menyempatkan berdialog dengan sejumlah ibu berkaitan dengan masalah tindak pidana perdagangan orang yang marak terjadi di NTT dengan modus menjadi pekerja migran Indonesia.
Menteri PPPA juga menyambut kedatangan jenazah pekerja migran Indonesia Non prosudural yang meninggal di Malaysia bernama Jacob Martins di Bandara El Tari Kupang.
Dalam kunjungan kerjanya ke Polda NTT yang disambut langsung oleh Polda NTT, Menteri PPPA juga ingin memantau secara langsung pelaksanaan proses penyidikan yang dilakukan oleh para anggota PPA Ditreskrimum Polda NTT terhadap berbagai kasus pelecehan seksual yang terjadi di NTT.
Lebih lanjut saat bertemu dengan para korban pelecehan seksual , Menteri PPPA mengatakan bahwa keberanian untuk melaporkan akibat pelecehan seksual harus ditunjukkan.
“Karena sudah ada ruangan khusus dan petugas yang tepat untuk memberikan penanganan dan perlindungan yang baik bagi korban,” tambah dia.
Selain itu juga tambah dia, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan seksual lolos dari hukum, tidak bisa restoratif semua harus diselesaikan di pengadilan.
UU TPKS ini juga memastikan keterangan saksi dan korban disertai satu alat bukti sudah cukup menjebloskan pelaku ke penjara. “UU TPKS sudah berlaku tanggal 9 Mei tahun 2022 ini wujud negara hadir untuk melindungi hak para korban untuk itu jangan takut untuk melapor,”tambah dia.
Baca juga: Menteri PPPA jemput jenazah PMI nonprosedural asal NTT
Baca juga: Menteri PPA tekankan sinergitas atasi kekerasan perempuan dan anak
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPPA ajak korban kekerasan seksual di NTT berani melapor