PHDI Bali sepakatdengan arahan Megawati tari sakral tak dipentaskan di hotel
...Masyarakat Bali telah memahami hal itu dan hingga saat ini masih terjaga. Terkait tari penyambutan di hotel-hotel itu kategori bebalihan atau tontonan. Namun untuk tari wali, seperti Sidakarya, belum kami temukan, kata Ketua PHDI Bali I Nyoman Ken
Denpasar (ANTARA) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali sepakat dengan arahan Presiden Ke-5 Megawati Soekarnoputri yang sebelumnya meminta agar tari sakral Bali tidak dipentaskan di hotel.
“Masyarakat Bali telah memahami hal itu dan hingga saat ini masih terjaga. Terkait tari penyambutan di hotel-hotel itu kategori bebalihan atau tontonan. Namun untuk tari wali, seperti Sidakarya, belum kami temukan,” kata Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak di Denpasar, Rabu, (21/6/2023).
Sebelumnya, Megawati meminta agar tari Bali tidak dikomersilkan agar menjaga taksu dari tarian tersebut. Kenak sepakat namun di Bali sendiri sejak lama memang sudah membedakan tarian dalam kategori sakral dan kategori pementasan.
Umumnya, tari Bali yang dipentaskan di hotel atau dikomersilkan adalah tari kreasi yang bersifat profan, sementara yang tergolong tari sakral dan harus dijaga kesuciannya. Tercatat sekitar 129 jenis tarian yang hanya dipentaskan saat upacara keagamaan.
Ketua PHDI Bali itu menyebut beberapa tarian pementasan atau tontonan seperti Tari Kecak, Janger, Joged, Drama Gong, dan berbagai tari kreasi baru seperti Manukrawa, Tari Legong, dan Tari Kupu-Kupu.
Sementara contoh-contoh tari sakral seperti Rejang Dewa, Tari Baris Memedi, dan tari-tarian berjenis Tari Sang Hyang, Tari Topeng Sidakarya, Wayang Wong, Gambuh, dan Arja.
Kenak menjelaskan perlindungan terhadap kesenian Bali juga telah dipayungi kesepakatan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama PHDI Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan & Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali, dan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
"Kesepakatan itu telah ditandatangani tahun 2019 lalu bersama pemerintah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, tari sakral Bali tak boleh ditampilkan di sembarang tempat, juga tak boleh digunakan untuk pemecahan rekor MURI, ataupun kegiatan yang bukan upacara agama Hindu," ujarnya.
Ia mengakui dulu sempat terjadi kasus dimana tarian sakral dipentaskan di luar konteks upacara dan akhirnya mendapat kritik dan protes. Akan tetapi setelah itu tak ada lagi kasus serupa, kecuali jika tarian sakral ditampilkan di hotel saat hotel tersebut sedang mengadakan upacara agama.
Baca juga: Warga masuk ke Bali diimbau siapkan kartu identitas
Baca juga: Waspada kekeringan di Jawa hingga Nusa Tenggara, kata BNPB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PHDI setuju dengan Megawati, tari sakral Bali tak dipentaskan di hotel
“Masyarakat Bali telah memahami hal itu dan hingga saat ini masih terjaga. Terkait tari penyambutan di hotel-hotel itu kategori bebalihan atau tontonan. Namun untuk tari wali, seperti Sidakarya, belum kami temukan,” kata Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak di Denpasar, Rabu, (21/6/2023).
Sebelumnya, Megawati meminta agar tari Bali tidak dikomersilkan agar menjaga taksu dari tarian tersebut. Kenak sepakat namun di Bali sendiri sejak lama memang sudah membedakan tarian dalam kategori sakral dan kategori pementasan.
Umumnya, tari Bali yang dipentaskan di hotel atau dikomersilkan adalah tari kreasi yang bersifat profan, sementara yang tergolong tari sakral dan harus dijaga kesuciannya. Tercatat sekitar 129 jenis tarian yang hanya dipentaskan saat upacara keagamaan.
Ketua PHDI Bali itu menyebut beberapa tarian pementasan atau tontonan seperti Tari Kecak, Janger, Joged, Drama Gong, dan berbagai tari kreasi baru seperti Manukrawa, Tari Legong, dan Tari Kupu-Kupu.
Sementara contoh-contoh tari sakral seperti Rejang Dewa, Tari Baris Memedi, dan tari-tarian berjenis Tari Sang Hyang, Tari Topeng Sidakarya, Wayang Wong, Gambuh, dan Arja.
Kenak menjelaskan perlindungan terhadap kesenian Bali juga telah dipayungi kesepakatan melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali bersama PHDI Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan & Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali, dan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.
"Kesepakatan itu telah ditandatangani tahun 2019 lalu bersama pemerintah. Berdasarkan kesepakatan tersebut, tari sakral Bali tak boleh ditampilkan di sembarang tempat, juga tak boleh digunakan untuk pemecahan rekor MURI, ataupun kegiatan yang bukan upacara agama Hindu," ujarnya.
Ia mengakui dulu sempat terjadi kasus dimana tarian sakral dipentaskan di luar konteks upacara dan akhirnya mendapat kritik dan protes. Akan tetapi setelah itu tak ada lagi kasus serupa, kecuali jika tarian sakral ditampilkan di hotel saat hotel tersebut sedang mengadakan upacara agama.
Baca juga: Warga masuk ke Bali diimbau siapkan kartu identitas
Baca juga: Waspada kekeringan di Jawa hingga Nusa Tenggara, kata BNPB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PHDI setuju dengan Megawati, tari sakral Bali tak dipentaskan di hotel