Sertifikat mengemudi syarat dapat SIM A tunggu regulasi dari Korlantas
...Sebenarnya aturan tersebut sudah ada, namun masyarakat pada umumnya belum mengikutinya
Rote Ndao (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur AKP Imanuel Zacharias mengatakan pemberlakuan sertifikat mengemudi sebagai syarat mendapatkan SIM A masih menunggu regulasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Dalam peraturan kepolisian sebenarnya ada syarat soal pemberlakuan sertifikat mengemudi jika ingin mendapatkan SIM A, tetapi saat ini Korlantas masih menyusun regulasinya,” katanya saat dihubungi dari Rote Ndao, Rabu, (21/6/2023).
Dia mengatakan bahwa pada dasarnya aturan tersebut sudah ada sejak dulu, namun memang dalam pelaksanaannya syarat-syarat itu tidak dicantumkan saat pengajuan pembuatan SIM A.
Imanuel menambahkan bahwa syarat-syarat pembuatan SIM A sendiri saat ini kata dia, hanya foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar serta keterangan dokter dan surat keterangan psikologi.
“Itu saja yang dibawa pendaftaran. Setelah pendaftaran baru ikut ujian teori dan praktek dan jika lulus maka dinyatakan layak mendapatkan SIM A,” tambah dia.
Terkait sekolah mengemudi kata dia untuk di wilayah Kota Kupang dikenal dengan sebutan kursus mengemudi. Namun belum sesuai standar yang ditetapkan sesuai persyaratan sekolah mengemudi.
Hal ini karena kursus mengemudi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur hanya perorangan saja, yang mana individu yang ingin kursus yang menyediakan mobil sendiri.
“Padahal aturan kursus mengemudi harus punya kantor kemudian ada aula serta tenaga pelatih untuk teori maupun praktek serta mobil latihan harus jelas, termasuk standar pelayanan minimal dan ada lapangan latihannya termasuk simulator,” ujar dia.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dihubungi terpisah mengaku bahwa sebenarnya aturan tersebut sudah ada, namun masyarakat pada umumnya belum mengikutinya.
“Harusnya ada sertifikat yang menunjukkan bahwa orang tersebut lulus uji kompetensi dari sekolah mengemudi. Tetapi saya juga kurang update soal sekolah mengemudi di NTT ini ada berapa banyak,” tambah dia.
Baca juga: Polresta Kupang Kota beri hadiah kupon BBM bagi pengendara taat lalu lintas
Baca juga: Korban laka lantas dapat santunan dari Jasa Raharja
“Dalam peraturan kepolisian sebenarnya ada syarat soal pemberlakuan sertifikat mengemudi jika ingin mendapatkan SIM A, tetapi saat ini Korlantas masih menyusun regulasinya,” katanya saat dihubungi dari Rote Ndao, Rabu, (21/6/2023).
Dia mengatakan bahwa pada dasarnya aturan tersebut sudah ada sejak dulu, namun memang dalam pelaksanaannya syarat-syarat itu tidak dicantumkan saat pengajuan pembuatan SIM A.
Imanuel menambahkan bahwa syarat-syarat pembuatan SIM A sendiri saat ini kata dia, hanya foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar serta keterangan dokter dan surat keterangan psikologi.
“Itu saja yang dibawa pendaftaran. Setelah pendaftaran baru ikut ujian teori dan praktek dan jika lulus maka dinyatakan layak mendapatkan SIM A,” tambah dia.
Terkait sekolah mengemudi kata dia untuk di wilayah Kota Kupang dikenal dengan sebutan kursus mengemudi. Namun belum sesuai standar yang ditetapkan sesuai persyaratan sekolah mengemudi.
Hal ini karena kursus mengemudi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur hanya perorangan saja, yang mana individu yang ingin kursus yang menyediakan mobil sendiri.
“Padahal aturan kursus mengemudi harus punya kantor kemudian ada aula serta tenaga pelatih untuk teori maupun praktek serta mobil latihan harus jelas, termasuk standar pelayanan minimal dan ada lapangan latihannya termasuk simulator,” ujar dia.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dihubungi terpisah mengaku bahwa sebenarnya aturan tersebut sudah ada, namun masyarakat pada umumnya belum mengikutinya.
“Harusnya ada sertifikat yang menunjukkan bahwa orang tersebut lulus uji kompetensi dari sekolah mengemudi. Tetapi saya juga kurang update soal sekolah mengemudi di NTT ini ada berapa banyak,” tambah dia.
Baca juga: Polresta Kupang Kota beri hadiah kupon BBM bagi pengendara taat lalu lintas
Baca juga: Korban laka lantas dapat santunan dari Jasa Raharja