Marciana harapkan laporan keuangan disusun secara akurat

id NTT, Kanwil Kemenkumham NTT,Kota Kupang,Kemenkumham NTT

Marciana harapkan laporan keuangan disusun secara akurat

Kakanwil Kemenkumham NTT sedang memberikan sambutan dalam kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Semester I TA. 2023 pada lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT. ANTARA/Ho-Humas Kanwil Kemenkumham NTT

“Dalam pelaksanaannya, saya harapkan laporan keuangan disusun secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu,

Kupang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengharapkan kebenaran dan kesesuaian pelaporan keuangan, laporan keuangan harus disusun secara akurat transparan, akuntabel dan tepat waktu.

“Dalam pelaksanaannya, saya harapkan laporan keuangan disusun secara akurat, transparan, akuntabel, dan tepat waktu," katanya saat membuka kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara Semester I TA. 2023 pada lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Senin, (3/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disusun merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan UU No. 17 tahun 2013 tentang Keuangan Negara, sehingga perlu disusun secara akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu yang proses penyusunannya dilakukan secara berjenjang.

Marciana juga mengapresiasi Kantor Wilayah dan beberapa UPT jajaran yang berhasil meraih penghargaan karena perolehan nilai 100 untuk capaian IKPA periode Semester I TA. 2023.

Turut hadir mengikuti, baik secara langsung maupun terhubung secara virtual melalui zoom meeting, Kepala UPT jajaran, para pejabat administrator dan pengawas di lingkup Kanwil NTT, para narasumber dari KPPN Kupang, KPKNL Kupang, DJPb Provinsi NTT, Biro BMN dan Biro Keuangan Setjen, Ditjen Pemasyarakatan, dan Ditjen Imigrasi, serta peserta yang merupakan para operator BMN dan GLP dari seluruh UPT.

Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan yang disampaikan Kabag Umum, M. Wahab Marawali, kegiatan rekonsiliasi diharapkan dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan.

Ketika ada perbedaan data, rekonsiliasi dapat mendeteksi dan mengetahui penyebab-penyebab terjadinya perbedaan tersebut.

Selain itu, rekonsiliasi merupakan amanat dari Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN ini akan berlangsung selama 3 hari hingga tanggal 05 Juli 2023 mendatang.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT sumbang 53 ekor hewan kurban rayakan Idul Adha

Baca juga: Bupati sebut "MIC" Kemenkumham tingkatkan kualitas KI Mabar