Kabupaten Kupang gandeng Undana kaji pertanian pangan berkelanjutan

id NTT,pertanian,kabupaten kupang

Kabupaten Kupang gandeng Undana kaji pertanian pangan berkelanjutan

Pengalihan fungsi lahan persawahan di Oesao Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai terlihat dengan banyak bangunan rumah penduduk yang dibangun di kawasan itu. (ANTARA/Benny Jahang)

Penyusunan Perda tersebut akan diawali dengan naskah akademik yang memerlukan dokumen kajian LP2B dan peta sebagai dokumen acuan...
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menggandeng Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang untuk melakukan
kajian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) guna memajukan pembangunan sektor pertanian.

"Pemerintah Kabupaten Kupang masih menjadikan sektor pertanian sebagai prioritas dalam pembangunan guna mendukung kesejahteraan masyarakat," kata pelaksana harian Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Mesak Elfeto saat membuka kegiatan Focus Group Discusion (FGD) terkait Kajian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kupang, Kamis (6/7).

Ia mengatakan kajian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan pemerintah dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan serta kehidupan yang layak bagi petani.

Menurut dia sektor pertanian merupakan salah satu sektor prioritas dari lima program strategis pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Revolusi 5P yaitu pembangunan sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Pariwisata.

“Melalui revolusi 5P diharapkan kegiatan kajian lahan pertanian pangan berkelanjutan meningkatkan produk dan juga mengurangi laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan perlindungan terhadap lahan eksisting dapat berdampak pada kesejahteraan bagi masyarakat yang maju dan mandiri.

Mesak Elfeto mengatakan Kabupaten Kupang memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan jumlah masyarakat petani mencapai 119 ribu lebih menjadi potensi dalam pembangunan sektor pertanian.

Sementara itu Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Martinus Ballan mengatakan lahan pertanian merupakan sumber pokok dan usaha pertanian dan tidak saja memiliki nilai ekonomis tetapi memiliki nilai sosial.

Ia mengatakan untuk mengurangi alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Kupang maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca juga: Gubernur Laiskodat minta petani jadikan tanaman holtikultur produk olahan

"Penyusunan Perda tersebut akan diawali dengan naskah akademik yang memerlukan dokumen kajian LP2B dan peta sebagai dokumen acuan," kata Martinus Ballan.

Baca juga: Polres Kupang buka 40 hektare lahan pertanian percontohan

Menurut dia dengan adanya perda maka bisa melindungi lahan pertanian di Kabupaten Kupang dan menekan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.