Kejaksaan Larantuka tahan dua tersangka korupsi internet desa

id NTT,kasus korupsi,korupsi pengadaan internet desa

Kejaksaan Larantuka tahan dua tersangka korupsi internet desa

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim (ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Tinggi NTT)

...Penyidik tentu segera merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan, kata Abdul Hakim
Kupang (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Larantuka melakukan penahanan terhadap dua tersangka masing-masing Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin dalam kasus korupsi pengadaan sistem informasi desa di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang merugikan negara sebesar Rp653 juta.

"Kedua tersangka itu sudah ditahan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Larantuka pada Selasa (18/7)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu, (19/7/2023).

Kedua tersangka Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka Cabang Waiwerang dalam kasus dugaan korupsi dana internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018-2019 senilai Rp1,4 miliar untuk 44 desa.

Menurut dia penahanan terhadap Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin dilakukan setelah diperiksa sebagai tersangka karena berdasarkan bukti bahwa keduanya bertanggung jawab dalam kasus pengadaan sistem Informasi desa tahun 2018-2019 di Kabupaten Flores Timur.

Ia mengatakan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan internet desa di Kabupaten Flores Timur yang menyeret kedua tersangka mencapai Rp653 juta lebih.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT tangani 26 kasus tindak korupsi selama Januari-Juni 2023

Dia menambahkan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka Cabang Waiwerang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di rumah tahanan Larantuka mulai 18 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Baca juga: Polda NTT limpahkan DPO kasus penimbunan BBM ke kejaksaan

"Penyidik tentu segera merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan," kata Abdul Hakim.