Polisi amankan pelaku pencurian sepeda motor terbanyak di Labuhan Bajo
Terduga pelaku ini melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda...
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan terduga pelaku pencurian sepeda motor terbanyak di Labuan Bajo.
"Terduga pelaku ini melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Senin, (9/10/2023).
Terduga pelaku berinisial YDB alias David (30), warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari tangan pelaku. Namun, dari sembilan unit itu, hanya delapan unit sepeda motor yang berada pada kondisi utuh, sedangkan satu unit lain telah dibongkar oleh terduga pelaku.
YDB juga memodifikasi sepeda motor hasil curian itu agar tidak dikenali oleh pemiliknya. Sedangkan sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar dijual atau ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat. Ia diamankan di rumahnya pada hari Jumat (6/10)," kata Ari.
Selama dua bulan terakhir, YDB beraksi di tempat sepi atau kawasan perumahan warga. Ia mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang dengan modus memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur.
Menurut Ari, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan para pengendara motor sehingga YDB langsung mendorong motor tersebut ketika pemilik motor meninggalkan kendaraan tersebut.
Ari menyampaikan proses penyidikan telah berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban untuk melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Terduga pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Ari mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan motor untuk menjaga dan memasang alat pengaman tambahan kendaraan.
Baca juga: Polres Mabar ringkus pelaku pencurian lintas kabupaten
Ia juga berpesan agar kendaraan tidak diparkir di sembarang tempat.
Baca juga: Polres Mabar ungkap kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo
"Apabila masyarakat mengalami tindak kriminalitas lainnya, segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat," katanya mengingatkan.
"Terduga pelaku ini melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Senin, (9/10/2023).
Terduga pelaku berinisial YDB alias David (30), warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Manggarai Barat.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari tangan pelaku. Namun, dari sembilan unit itu, hanya delapan unit sepeda motor yang berada pada kondisi utuh, sedangkan satu unit lain telah dibongkar oleh terduga pelaku.
YDB juga memodifikasi sepeda motor hasil curian itu agar tidak dikenali oleh pemiliknya. Sedangkan sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar dijual atau ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat. Ia diamankan di rumahnya pada hari Jumat (6/10)," kata Ari.
Selama dua bulan terakhir, YDB beraksi di tempat sepi atau kawasan perumahan warga. Ia mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang dengan modus memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur.
Menurut Ari, terduga pelaku memanfaatkan kelengahan para pengendara motor sehingga YDB langsung mendorong motor tersebut ketika pemilik motor meninggalkan kendaraan tersebut.
Ari menyampaikan proses penyidikan telah berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban untuk melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan tersangka lain.
Terduga pelaku juga terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Ari mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan motor untuk menjaga dan memasang alat pengaman tambahan kendaraan.
Baca juga: Polres Mabar ringkus pelaku pencurian lintas kabupaten
Ia juga berpesan agar kendaraan tidak diparkir di sembarang tempat.
Baca juga: Polres Mabar ungkap kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo
"Apabila masyarakat mengalami tindak kriminalitas lainnya, segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat," katanya mengingatkan.