Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) tengah fokus mengembangkan sektor pariwisata secara berkelanjutan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
"Misi pertama kami itu mengembangkan pariwisata secara berkelanjutan sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi," kata Bupati Mabar Edistasius Enditimur di Labuan Bajo,, Kamis.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu menyampaikan hal tersebut saat menyerahkan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2025-2029 di Labuan Bajo.
Edi Endi menyatakan pariwisata berkelanjutan dan bersifat inklusif juga telah disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat dalam pertemuan dengan sejumlah kementerian dalam kunjungan kerja beberapa hari lalu di Jakarta yang dipimpin Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.
Oleh karena itu, Edi Endi mengajak para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar terus berkolaborasi mengembangkan pariwisata berkelanjutan di destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) Labuan Bajo guna peningkatan kualitas pariwisata dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Edi Endi salah satu tantangan terbesar dalam pengembangan pariwisata di daerah itu adalah bagaimana tata ruang dan pengelolaan sektor kemaritiman, sehingga dibutuhkan kolaborasi anggota DPRD Manggarai Barat untuk terus mengembangkan pariwisata berkelanjutan.
"Jadi tidak hanya berhenti di hari ini, tapi pariwisata ini berkelanjutan dan tentunya kami sangat berharap dukungan politis, sehingga kita konkretkan apakah setelah paskah kita sama-sama ke Jakarta bertemu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan dan Menteri Perhubungan untuk mengkonkretkan tata kelola sesuai dengan wilayah kemaritiman kita," ujarnya.
Ia juga menjelaskan tata kelola kemaritiman untuk kepentingan pariwisata harus mengedepankan prinsip carrying capacity atau daya dukung lingkungan.
"Kita menghitung prinsip carryng capacity, jangan sampai keindahan laut sebagaimana di daerah lain menjadi sirna, karena perangkat aturan belum disiapkan dengan baik," ujarnya.
Edi Endi mengatakan dari segi kebijakan diperlukan koordinasi dan konsolidasi yang lebih baik antara Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat untuk mewujudkan ekosistem dan tata ruang wilayah laut agar bisa diatur dengan baik, terlebih kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam laut.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sehubungan dengan wilayah perairan yang dulu bisa bergerak hingga 7 mil, dengan lahirnya undang-undang ini hanya sampai di pantai saja, yang tujuh mil ini menjadi kewenangan provinsi, selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan kata kuncinya koordinasi konsolidasi gubernur dan pemerintah pusat untuk mewujudkan ekosistem, tata ruang wilayah laut itu bisa diatur dengan baik," katanya.