Kupang, (ANTARANews NTT) - Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur meminta kebijakan Hari Berbahasa Inggris yang diterapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditinjau kembali karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Meminta peninjauan ulang Pergub NTT Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hari Berbahasa Inggris beserta implementasinya bagi masyarakat karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kantor Bahasa NTT Valentina Lovina Tanate melalui pernyataan tertulis yang diterima Antara di Kupang, Sabtu (2/2).
Menurutnya, kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan berlandaskan hukum pada UUD Negara Republik Indonesia pasal 36 tentang Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.
Dalam pasal 30 UU itu menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.
Selain itu, pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
Valentina mengatakan, pihaknya mengapresiasi insiatif Gubernur NTT dalam mengembangkan sektor pariwisata di provinsi setempat lewat peningkatan kompetensi masyarakat dalam berbahasa asing.
Namun kebijakan Hari Berbahasa Inggris setiap hari Rabu yang diterapkan di lingkungan pemerintah perlu dikaji ulang, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya meminta Gubernur NTT untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pengutamaan dan pemartabatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara sesuai amanat undang-undang.
Kantor Bahasa NTT, lanjutnya, bersedia membantu pemerintah provinsi dalam mewujudkan pengutamaan dan pemartabatan bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara di NTT.
"Kami berharap pemerintah provinsi setempat memberikan tanggapan positif terkait permintaan untuk peninjauan ulang kebijakan tersebut," katanya lagi.