Marciana D Jone serahkan 24 sertifikat hak paten ke perguruan tinggi

id NTT, Kemenkumham,Kota Kupang,Sertifikat HAk Paten

Marciana D Jone serahkan 24 sertifikat hak paten ke perguruan tinggi

Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone saat memberikan sertifikat Hak Paten kepada seorang penerima hak paten di Kanwil Kumham NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

Khusus paten sederhana dilindungi selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten...
Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham menyerahkan 24 sertifikat hak paten kepada Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang NTT serta pelaku usaha dalam acara pembukaan layanan paten terpadu (Patent One Stop Service) .

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone ditemui usai menyerahkan sejumlah hak paten tersebut di Kanwil Kemenkumham NTT, Kupang, Selasa, (26/6/2024). mengatakan bahwa paten yang telah didaftarkan mendapat perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan.

"Khusus paten sederhana dilindungi selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten," katanya.

Dia menjelaskan bahwa dalam penyerahan sertifikat paten itu diberikan secara simbolik kepada empat pemilik hak paten. Mereka adalah Sertifikat Paten Biasa untuk invensi “Sediaan Teh Instan yang Mengandung Serbuk Kulit Batang Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) yang Digunakan sebagai Hepatoprotektor” milik Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT.

Kemudian sertifikat Paten Sederhana untuk invensi “Formula Beras Analog yang Mengandung Pati Gewang dan Tepung Kacang Hijau” milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana.

Ketiga, sertifikat Paten Sederhana untuk invensi “Pintu Air yang Dapat Membagi Air secara Otomatis” milik P3M Politeknik Negeri Kupang; dan Sertifikat Paten Sederhana untuk invensi “Minuman Beralkohol (Wine) Buah Naga (Hylocereus polyrhizus) dan Nira Lontar (Borassus flabellifer)” milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang.

Marciana mengatakan, paten yang telah didaftarkan mendapat perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Khusus paten sederhana dilindungi selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Pendaftaran paten sangat penting agar invensi yang dihasilkan oleh periset atau peneliti terlindungi secara hukum karena paten yang tidak didaftarkan berpotensi besar untuk ditiru atau diduplikasi pihak lain dengan bebas,” ujarnya.

Marciana menambahkan, invensi yang bisa dipatenkan antara lain memiliki unsur kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran permohonan paten bisa diperoleh melalui kegiatan Layanan Paten Terpadu yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham NTT hingga Kamis (27/6/2024).

Sementara itu, Pemeriksa Paten Utama, Ita Yukimartani mengatakan, Layanan Paten Terpadu tidak hanya diisi dengan sosialisasi mengenai paten. Namun pihaknya juga memberikan pendampingan terkait pendaftaran permohonan paten, penyusunan spesifikasi permohonan paten, pelayanan hukum paten, serta pemeliharaan paten agar paten tetap dilindungi hingga berakhirnya masa perlindungannya.

“Melalui kegiatan ini, permohonan paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pelaku Usaha diharapkan selesai tepat waktu sehingga meningkatkan persentase paten yang dilindungi,” ujarnya.

Baca juga: Kakanwil Kumham NTT : Sanksi diberikan jika pegawai rutan terbukti aniaya tahanan

Baca juga: Kakanwil Kumham apresiasi pelayanan kesehatan di Lapas Kupang


Menurut Ita, pihaknya menargetkan sebanyak 33 dokumen penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten dalam kegiatan di Kanwil NTT. Sebanyak 25 permohonan telah dilaksanakan asistensi penyelesaian melalui zoom oleh pemeriksa paten sejak bulan Maret 2024.