Kejati NTT tuntaskan empat kasus dugaan korupsi di semester pertama 2024

id NTT,Kejati NTT,Kota Kupang,Jakarta,Kasus korupsi

Kejati NTT tuntaskan empat kasus dugaan korupsi di semester pertama 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo didampingi sejumlah asistennya saat menyampaikan laporan kinerja Kejati NTT di semester pertama 2024. ANTARA/Kornelis Kaha

Deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 persen dengan nilainya sebesar Rp4,1 miliar...
Kupang (ANTARA) - Bidang tindak Pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mencatat pada semester pertama 2024 mulai dari periode Januari hingga Juli 2024 pihaknya sudah menuntaskan empat dari lima kasus dugaan korupsi di provinsi berbasis kepulauan itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kupang, dalam acara konferensi pers di sela-sela peringatan ke 64 Hari Bhakti Adhyaksa, Senin, (22/7) mengatakan bahwa salah satu kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang.

"Dimana berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak," katanya.

Dari kasus itu Kejati NTT berhasil menetapkan tiga tersangka yakni Petrus Krisin yang saat ini sedang dalam persidangan, kemudian Hartono Fransiscus Xaverius juga dalam masa persidangan.

Kemudian yang ketiga adalah Erwin Piga, dimana saat ini masih dalam pemberkasan.

Dia menambahkan bahwa dari kasus negara rugi hingga Rp5,9 miliar berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat provinsi NTT Nomor:X.IP.775/13/2023.

Kemudian kasus kedua yakni dugaan tindak Pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Dari kasus ini Kejati NTT berhasil menetapkan empat orang tersangka yakni Zulkarnaen, Risky Daud Kase, Lerry Presly Messakh dan Muhammad Farhan Efendi.

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp10,7 miliar berdasarkan laporan hasil audit khusus tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog Nomor : R-03/LHA/DU303/PW.03.03/ 03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.

Kasus ketiga yang dituntaskan adalah dugaan tindak pidana dalam kegiatan pengadaan Beras Premium Pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Di kasus ini penyidik kembali menetapkan Zulkarnaen dan Risky Daud Kase sebagai tersangka setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan CBP.

Dari kasus ini kerugian negara yang Rp700 juta berdasarkan laporan hasil audit khusus tim satuan pengawasan intern (SPI) Perum Bulog.

Kasus terakhir akhir adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022.

Dari kasus ini tim penyidik sudah menetapkan tiga tersangka Eko Yohan Wahyudi yang merupakan PNS pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT / PPK Pelaksana, Direktur PT. Araya Flobamora Perkasa Albertus Damiano Senda Nobe dan seorang wiraswasta Agustinus Yacob Pisdon.

"Deviasi minus atas prestasi sebesar -15,997 persen dengan nilainya sebesar Rp4,1 miliar," tambah dia.

Sementara kasus yang masih dalam proses penyelidikan yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT Tahun 2018.

Baca juga: Kejati NTT hentikan penyidikan dugaan korupsi calon kepala daerah

Sementara untuk pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disita oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT sebesar Rp223 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Kejati NTT sita sejumlah aset milik tersangka korupsi beras Bulog Waingapu









Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati NTT tuntaskan empat kasus dugaan korupsi