Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) melalui Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) setempat memfasilitasi 75 pelaku ekonomi kreatif di Labuan Bajo untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kebijakan ini untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dengan memfasilitasi pendanaan dan pembiayaan pendaftaran merek dagang atau nama usaha pelaku ekonomi kreatif," kata Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat Stefanus Jemsifori dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Kamis.
Ia menambahkan pendaftaran HKI yang dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku ekraf menjadi bagian dalam 17 sub-sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Manggarai Barat.
"Yang berkeinginan untuk mengajukan HKI ke Kemenkumham melalui Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT kami bantu," ujarnya.
Stefanus menambahkan pendaftaran HKI merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam melindungi hak cipta seseorang (Intellectual property) yang dinilai sebagai kekayaan atas hasil produksi daya pikir para pelaku ekonomi kreatif.
“Semua para pelaku ekonomi kreatif fokus dalam inovasi, pengembangan produk dan pengembangan kapasitas tanpa memikirkan bahwa karyanya akan ditiru," katanya.
Ia juga memberikan semangat semangat bagi para pelaku ekraf di Labuan Bajo untuk terus berkarya demi pengembangan sektor pariwisata di daerah itu.
"Maju terus para pelaku ekonomi kreatif,” ungkapnya.