Polairud Polda NTT ungkap empat kasus illegal fishing selama Oktober 2024

id NTT,Kota Kupang,ilegal fishing,polairud polda ntt

Polairud Polda NTT ungkap empat kasus illegal fishing selama Oktober 2024

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution saat diwawancarai di Kupang. ANTARA/Dokumentasi pribadi

...Pada operasi hari pertama tanggal 9 Oktober tim Ditpolairud berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus saat melakukan operasi illegal fishing
Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur melaporkan bahwa selama bulan Oktober berjalan ini, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan provinsi berbasis kepulauan itu.

Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution kepada wartawan di Kupang, Jumat, (25/10) mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu dilakukan dalam Operasi Illegal Fishing 2024 yang dijalankan sejak tanggal 9 sampai 18 Oktober 2024.

"Pada operasi hari pertama tanggal 9 Oktober tim Ditpolairud berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus saat melakukan operasi illegal fishing," katanya.

Tiga kasus itu antara lain, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Kebirangga, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende.

Perahu tersebut diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Dari hasil pemeriksaan di atas perahu ditemukan sejumlah ikan jenis campuran dan dua botol bom rakitan siap pakai. 

Kasus kedua, pihaknya menangani perkara perikanan dimana kapal nelayan berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar perikanan.

Pelaku sekaligus pemilik kapal itu merupakan warga Malang-Jawa Timur. Dia diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU RI nomor 45 TAHUN 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

"Pelaku lalai dalam mengurus surat persetujuan berlayar dan menghindari pungutan dalam SPB," tandas Direktur Polairud Polda NTT.

Masih ditanggal yang sama pihaknya memberhentikan dan memeriksa sebuah kapal yang tidak memiliki surat perizinan berlayar dari KSOP.

Nakhoda dan kapal pun dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Nakhoda kapal diduga melanggar Pasal 93 jo pasal 27, Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditambah dan diubah pada UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/Permen-KP/2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah perbatasan RI dan laut lepas.

Kasus keempat adalah ditemukannya nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan di wilayah perairan Tablolong saat operasi. 

Dalam proses operasi selanjutnya hingga tanggal 18 Oktober, dia mengatakan tidak menemukan lagi adanya nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan.

Dia berharap masyarakat NTT khususnya nelayan menjaga dan merawat laut agar ekosistem laut tetap terjaga dan hasil tangkap tetap melimpah.



 
Baca juga: DKP NTT catat 42 nelayan dipulangkan dari Australia sejak Januari 2023

Baca juga: KKP -AFMA kampanye pencegahan penangkapan Ikan secara Ilegal Lintas Negara
Baca juga: PSDKP limpahkan kasus nelayan gunakan trawl ke DKP NTT