Warga Amfoang belum lakukan perekaman e-KTP

id BAWASLU

Warga Amfoang belum lakukan perekaman e-KTP

Maria Yulita Satina, Koordinator Divisi Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kupang. (ANTARA Foto/Benny Jahang).

Warga Amfoang yang bermukim di wilayah perbatasan Kabupaten Kupang, NTT dengan wilayah kantung (enclave) Timor Leste, Oecusse, sampai sejauh ini belum melakukan perekaman data e-KTP akibat cuaca buruk dan medan jalan yang sangat buruk.
Kupang (ANTARA) - Warga Amfoang yang bermukim di wilayah perbatasan Kabupaten Kupang, NTT dengan wilayah kantung (enclave) Timor Leste, Oecusse, sampai sejauh ini belum melakukan perekaman data e-KTP akibat cuaca buruk dan medan jalan yang sangat buruk.

"Dalam musim hujan seperti sekarang ini, tidak ada kendaraan yang berani bepergian ke Amfoang, karena harus melewati 188 kali dengan melintasi medan jalan yang sangat buruk," kata Koordinator Divisi Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kupang Maria Yulita Sarina yang dihubungi Antara di Oelamasi, Kamis (28/2).

Namun, Bawaslu tetap mengimbau kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kupang untuk bisa melakukan (perekaman data e-KTP) guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu 2019.

Ia mengatakan tidak hanya masyarakat di Amfoang yang belum melakukan perekaman data e-KTP, tetapi juga masih banyak masyarakat di pedalaman Kabupaten Kupang yang mengalami hal yang sama.

"Untuk menembus ke desa-desa yang ada di pedalaman Kabupaten Kupang bukan hal yang biasa, tetapi butuh nyali dengan kendaraan dobel gardan yang memadai, akibat buruknya medan jalan," ujarnya.

Tetapi, apapun alasannya, Dinas Dukcapil Kabupaten Kupang harus berani menjemput bola untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu serentak April 2019.

Baca juga: Bawaslu imbau penduduk potensial rekam e-KTP

Maria menegaskan pemilih yang memberikan hak suara pada pemilu 2019 merupakan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tambahan (DPTb) serta yang mengantongi KTP elektronik.

"Bagi warga yang belum memiliki e-KTP tetapi telah melakukan perekaman data e-KTP bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019," katanya.

Maria menambahkan, berdasarkan pemantauan Bawaslu masih banyak penduduk Kabupaten Kupang yang telah melakukan perekaman data e-KPT, namun belum mengantongi fisik e-KTP.

Baca juga: Disdukcapil Kabupaten Kupang temukan 100.000 data e-KTP ganda
Baca juga: Polda NTT bantu lakukan perekaman e-KTP