Labuan Bajo (ANTARA) - Bupati Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Edistasius Endi mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di daerah itu agar meningkatkan kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral sehingga menciptakan iklim investasi yang kondusif, mudah dan aman.
"Bersinergi dan bekerja sama, mari bergandengan tangan, kita harus saling mengisi dan saling melengkapi, jangan ada yang saling menyalahkan, karena itu tidak akan menyelesaikan soal,” katanya dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Labuan Bajo.
Bupati yang akrab disapa Edi Endi itu menjelaskan, aparatur sipil negara yang bekerja optimal dengan saling mengisi dan saling melengkapi dinilai sangat elegan.
Karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghilangkan ego dalam menyelesaikan setiap item pekerjaan.
“Kita harus berupaya secara bersama-sama untuk menghilangkan ego antar unit kerja dengan unit kerja, ego antara eksekutif dan legislatif serta kita fokus membangun kabupaten ini tanpa sekat supaya kondusif, sehingga orang akan berinvestasi dan betah berada di Manggarai Barat ini,” jelasnya.
Terkait Musrenbang RPJMD Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026, ia berharap adanya masukan dari berbagai pihak, sehingga menghasilkan RPJMD dan RKPD Kabupaten Manggarai Barat yang sempurna.
“Saya sangat berharap, agar kita bisa berikan masukan yang sangat konstruktif, dalam rangka penyempurnaan RPJMD yang pada gilirannya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Penyusunan RPJMD 2025-2029, lanjut dia, wajib berlandaskan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun instruksi Menteri Dalam Negeri yang sudah termuat, termasuk waktu yang ditetapkan.
Sesuai penetapan Kemendagri, Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat harus sudah terbit pada bulan Agustus. Jika terlambat, akan berdampak pada penyusunan perencanaan lanjutan, seperti RKPD dan lainnya.
“Konsekuensi lainnya kalau tidak ditetapkan sesuai batas waktu, maka jika yang menghambat itu pemerintah, maka bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah tidak mendapat gaji, dan jika yang menghambat itu DPRD, maka konsekuensinya sama, DPRD tidak akan mendapat gaji selama enam bulan,” katanya.