Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo meluncurkan klinik hukum untuk memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat di provinsi berbasis kepulauan itu.
“Klinik hukum ini adalah wujud nyata layanan inklusif kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo di Kupang, Rabu.
Kajati NTT menyampaikan bahwa program Klinik Hukum merupakan komitmen nyata kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum berbasis edukatif dan preventif.
Dia menjelaskan, klinik hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi gratis berupa konsultasi, penyuluhan, pendapat, dan informasi hukum.
Layanan ini mencakup persoalan hukum perdata seperti tanah, warisan, perkawinan, hutang-piutang, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, difabel, serta hak-hak guru.
Ia menekankan pentingnya keberadaan Klinik Hukum sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi penegak hukum, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses memadai terhadap keadilan.
"Klinik Hukum hadir untuk membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban," lanjutnya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa Klinik Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Datun dalam memberi bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum.
"Kami berharap Klinik Hukum menjadi ikon pelayanan hukum kejaksaan yang profesional dan akuntabel, menyentuh kebutuhan riil masyarakat seperti perlindungan orang, kelompok rentan, hingga persoalan hukum keluarga," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa klinik hukum itu juga bagian dari komitmen kejaksaan agar lebih dekat, humanis, dan responsif.
Dia menambahkan bahwa program Klinik Hukum Kejati NTT menjadi langkah penting Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan substantif, yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pendampingan hukum yang humanis.
Pelayanan ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa biaya, dan menjadi bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan hukum warganya.