Kepala desa perlu terus dimonitor dalam mengelola dana desa

id Dana desa

Kepala desa perlu terus dimonitor dalam mengelola dana desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sinun Petrus Manuk, (ANTARA FOTO/Benediktus Jahang)

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) NTT , fokus mencegah penyalahgunaan dana desa yang melibatkan aparatur desa di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

Kupang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, fokus mencegah penyalahgunaan dana desa yang melibatkan aparatur desa di provinsi berbasiskan kepulauan itu.

"Fokus kami ke depan ini pada pencegahan melalui pendampingan dan supervisi monitoring kepada kepala-kepala desa dalam mengelola dana desa," kata Kepala Dinas PMD Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk di Kupang, Selasa (9/4).

Ia mengatakan, sudah banyak kepala desa di NTT yang terjerat persoalan hukum akibat penyimpangan dalam mengelola dana desa dengan jumlah mencapai hingga Rp1 milair lebih.

Ia mencontohkan seperti lima kepala desa di Kabupaten Lembata yang tersandung masalah hukum terkait dana desa. Selain itu, ada sekitar lima kepala desa di Kabupaten Manggarai yang mengalami persoalan serupa.

"Para kepala desa ini ada yang saat ini sedang jadi tersangka, ada yang sudah dipenjara, dan bahkan juga sudah keluar dari penjara," katanya.

Piter Manuk mengatakan, pihaknya sedang melakukan identifikasi untuk mengetahui kecenderungan kapasitas para kepala desa dalam mengelola keuangan desa.

Baca juga: Rp10,5 triliun untuk NTT selama lima tahun

Ia berharap dengan pendampingan yang dilakukan secara intensif dapat mengurangi praktik penyalahgunaan dana desa yang berujung pada persoalan hukum.

Menurut dia, dana desa yang disalurkan pemerintah pusat dengan jumlah yang relatif besar harus dikelola dengan hati-hati dan transparan.

Di tahun 2019, lanjutnya, jumlah dana desa yang dialokasikan untuk NTT mencapai sekitar Rp3,02 triliun lebih atau meningkat signifikan dibandingkan penyaluran awal pada tahun 2015 lalu sekitar Rp812 miliar lebih.

"Ini jumlah yang sangat besar karena itu pengelolaannya tidak boleh main-main dan sasaran utama pada mengurangi angka kemiskinan di daerah kita," katanya.

Baca juga: Kelola lah dana desa sesuai aturan
Baca juga: 100 desa pemekaran di NTT pasti dapat ADD