Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur memperketat pengawasan jalannya pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah kabupaten yang berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste itu.
"Kami lebih memperketat pengawasan dalam pelaksanaan PSU guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu seperti terjadi pada pemilu 17 April 2019 lalu," kata Kordinator Divisi SDM dan Organisasi, Bawaslu Kabupaten Kupang Polce Dethan ketika dihubungi Antara di Desa Noelbaki, Sabtu (27/4).
Polce mengatakan hal itu terkait upaya Bawaslu Kabupaten Kupang dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu pada PSU di tiga lokasi yang menggelar PSU.
Tiga TPS yang melakukan pemungutan suara ulang pada Sabtu (27/4) yaitu TPS 03, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, TPS 8, Camplong II, Kecamatan Fatuleu serta TPS 3, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.
Pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 03 Kelurahan Sulamu karena ditemukan adanya anak di bawah umur yang ikut mencoblos dengan menggunakan formulir C6 milik orang lain.
Sedangkan pemungutan suara ulang di TPS 8, Camolong II, Kecamatan Fatuleu karena dua warga Kota Kupang ikut mencoblos tanpa mengantongi formulir A5.
Baca juga: PSU di NTT berlangsung di 57 TPS
Hal yang sama terjadi di TPS 3 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah terdapat empat pemilih asal Surabaya dan Jakarta ikut memilih hanya menggunakan KTP elektronik.
Menurut salah satu komisioner Bawaslu Kabupaten Kupang ini para komisioner Bawaslu diterjunkan ke tiga TPS untuk melakukan pemantauan terhadap PSU guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu.
"Kami tidak ingin terjadi pelanggaran pemilu dalam PSU ini, sehingga semua komisioner turun gunung melakukan pemantauan langsung ke lapangan," kata Polce Dethan.
Ia mengatakan, pada pelaksanaan PSU di TPS 3 Desa Noelbaki berhasil menggagalkan upaya seorang pemilih berusia di bawah umur untuk ikut mencoblos.
"Pengawasan yang ketat dilakukan Bawaslu telah membuahkan hasil dengan menggagalkan seorang pemilih berusia di bawah umur untuk ikut mencoblos," tegas Polce Dethan dan mengharapkan pelaksanaan PSU di tiga TPS berlangsung dengan sukses tanpa terjadi pelanggaran pemilu.
Baca juga: Logistik pemilu untuk PSU di NTT dipastikan mencukupi
Baca juga: Tiga TPS di Kabupaten Kupang siap laksanakan PSU
PSU di Kabupaten Kupang dalam pengawasan ketat Bawaslu
"Kami lebih memperketat pengawasan dalam pelaksanaan PSU guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu seperti terjadi pada pemilu 17 April 2019 lalu," kata Polce Dethan