Warga Noelbaki di Kupang Tengah antusias ikut PSU

id pemungutan suara ulang

Warga Noelbaki di Kupang Tengah antusias ikut PSU

Warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3, Sabtu (27/4). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, antusias mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di TPS 3 dalam rangka pemilu 2019.
Kupang (ANTARA) - Warga Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, antusias mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di TPS 3 dalam rangka pemilu 2019.

"Warga yang datang memberikan suara pada TPS 3 Desa Noelbaki mulai berdatangan ke TPS sejak pukul 07.00 wita," kata Ketua KPPS 3 Desa Noelbaki, Frangki Henuk di lokasi pemungutan suara ulang di Noelbaki, Sabtu (27/4).

Menurut dia, jumlah formulir C6 yang diedarkan kepada pemilih pada TPS 3 sebanyak 295 lembar terdiri dari 278 C6 untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap dan 17 untuk pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Kendati demikian, kata dia, terdapat 39 pemilih yang memiliki formulir C6 tidak ditemukan karena ada pemilih yang telah meninggal dunia, 11 orang tidak ditemukan serta 16 lainnya pergi merantau dan 9 orang pemilih tercatat sebagai pemilih ganda.

"Ada 39 lembar formulir C6 yang kami tidak edarkan karena pemilihnya sudah tidak ditemukan," kata Henuk.

Pantauan Antara di sekitar lokasi, sejak TPS dibuka, warga berdatangan dan mendaftar ke anggota kelompok panitia pemungutan suara (KPPS). Sementara aparat Kepolisian dan TNI tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi pemungutan suara berlangsung.

Baca juga: Pelaksanaan PSU di NTT dinilai sukses

Pemungutan suara ulang di salah satu TPS di Kecamatan Kupang Tengah, sekitar 15 km arah timur kota Kupang itu menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Kupang dengan pengerahkan komisionernya turun melakukan pemantauan langsung ke lokasi bersama Panwas setempat.

Salah seorang pemilih Pdt Eben Beta Koreh mengaku pemungutan suara ulang (PSU) sangat menganggu aktivitas warga, namun karena
amanat undang-undang serta demi terwujudunya demokrasi yang baik maka perlu mengikuti PSU.

“Saya harus rela meninggalkan kesibukan saya untuk beberapa saat hanya untuk datang memberikan suara sebagai bentuk tangungjawab sebagai warga negara dalam memilih pemimpin negara yang amanah," tegas Eben.

Hal senada dikatakan Alri Gasper bahwa tidak mempersoalkan dilakukan PSU karena sebagai konsekwensi terjadinya pelanggaran pemilu yang berlangsung pada 17 April lalu.

Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 3 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dilakukan menyusul adanya empat orang pemilih asal Jakarta dan Surabaya yang ikut mencoblos pada 17 April 2019 hanya dengan menggunakan KTP elektronik tanpa mengantongi formulir A5.

Baca juga: PSU di Kabupaten Kupang dalam pengawasan ketat Bawaslu
Baca juga: Warga Kota Kupang kurang antusias ikut PSU