Plaituka jadi tersangka tenggelamnya KM Nusa Kenari

id KM NUSA KENARI

Plaituka jadi tersangka tenggelamnya KM Nusa Kenari

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Penyidik Ditpolair Polda NTT akhirnya menetapkan Peterson Plaituka (PP) menjadi tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 yang mengakibatkan tujuh orang penumpang meninggal dunia.
Kupang (ANTARA) - Penyidik Ditpolair Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan Peterson Plaituka (PP), pria 19 tahun yang diduga kuat sebagai nahkoda kapal, menjadi tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 yang mengakibatkan tujuh orang penumpang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penyidik Direktorat Polair Polda NTT telah menetapkan PP (19) sebagai tersangka dalam musibah tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 di Tanjung Margeta, Kabupaten Alor yang menyebabkan tujuh penumpang meninggal.

"Kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi berbagai alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik Polda NTT," kata Kombes Jules Abraham Abast kepada ANTARA di Kupang, Kamis (27/6).

Ia mengatakan, penetapan PP (19) sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengoperasikan KM Nusa Kenari 02 milik pemerintah Kabupaten Alor tidak sesuai prosedur yang berlaku.

"Tersangka mengoperasikan KM Nusa Kenari 02 tanpa izin berlayar sehingga menyalahi aturan berlayar," katanya dan menambahkan penyidik Ditpolair Polda NTT yang menangani kasus tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 telah melakukan penahanan terhadap tersangka PP.
Tim SAR dari kantor Pencari dan Pertolongan (Basarnas) Kupang melakukan evakuasi terhadap korban KM Nusa Kenari 02 saat ditemukan di perairan Alor, Senin (17/6) pukul 15.00 WITA. (ANTARA FOTO/Basarnas Kupang)
Menurut mantan Kapolres Manggarai Barat itu Kepolisian NTT masih mengembangkan penyidikan terhadap kasus tenggelamnya KM Nusa Kanari 02 untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal itu.

"Bisa saja ada penambahan tersangka dalam kasus ini karena proses penyidikan masih terus berlangsung. Pemeriksaan saksi-saksi masih terus kami lakukan," katanya.

Untuk diketahui KM Nusa Kenari 02 milik Pemerintah Kabupaten Alor berbobot 23 GT bertolak dari Pelabuhan Kalabahi, Sabtu (15/6) pukul 01.30 WITA tujuan Pureman, Kabupaten Alor.

Kapal Nusa Kenari 02 yang ditumpangi 48 orang penumpang dan empat ABK dengan muatan semen dan beras serta BBM itu dihantam gelombang dan tenggelam di perairan Tanjung Margeta pada Sabtu, (15/6) sekitar pukul 05.00 WITA menyebabkan tujuh penumpang meninggal dunia.
Sejumlah warga Kabupaten Alor melakukan proses evakuasi terhadap korban bencana kapal KM Nusa Kenari 02 yang tenggelam di perairan tanjung Margeta, Sabtu (15/6/19). (ANTARA FOTO/Basarnas Maumere)