Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mencatat ada dua partai politik peserta Pemilu 2019, yakni Gerindra dan Partai Bersatu yang mengajukan gugatan hasil Pemilu legislatif untuk DPR-RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Thomas Dohu kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (6/7) mengatakan Partai Gerindra, hanya menggugat hasil pemilu legislatif pada daerah pemilihan NTT-2, yang meliputi 12 kabupaten yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, Rote Ndao dan Sabu Raijua.
Sedangkan Partai Berkarya mengajukan gugatan hasil pileg pada dua daerah pemilihan yakni NTT-1 dan NTT-2 yang tersebar di 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu. Untuk daerah pemilihan NTT-1 meliputi Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
Khusus hasil pileg DPRD II, dia mengatakan, gugatan hanya ditujukan pada lima kabupaten yakni Kabupaten Lembata, Flores Timur, Alor, Rote Ndao dan Kota Kupang. Gugatan ini diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu, yakni Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2019.
Gerindra dan Berkarya gugat hasil Pileg DPR-RI ke MK
KPU NTT mencatat ada dua partai politik peserta Pemilu 2019, yakni Gerindra dan Partai Bersatu yang mengajukan gugatan hasil Pemilu legislatif untuk DPR-RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).