PT TOM Tidak Bisa Mengklaim Perairan Bolok

id PT TOM

PT TOM Tidak Bisa Mengklaim Perairan Bolok

Usaha budidaya mutiara yang dilakukan PT Timor Otzuki Mutiara (TOM) di perairan Lelindo, Bolok Kupang.

"Kita sudah mengambil langkah penataan ulang. Sudah ada tim gabungan yang dibentuk dan sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk melihat lokasi," kata Richard Djami.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ricard Djami mengatakan, PT Timor Otsuki Mutiara (TOM) Kupang, sebuah perusahaan asing yang melakukan budidaya mutiara, tidak bisa mengklaim wilayah perairan sekitar Bolok sebagai lokasi usaha.

"Alasannya karena banyak investor yang melakukan investasi di Kawasan Industri Bolok (KIB), dan memiliki kepentingan dengan wilayah perairan sekitarnya," kata Ricard Djami kepada Antara di Kupang, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan keberadaan usaha budidaya mutiara oleh PT TOM dan upaya pemerintah dalam menata kembali wilayah perairan sekitarnya agar semua investor bisa membangun infrastruktur untuk mendukung usaha mereka.

Menurut dia, di Kawasan Industri Bolok ada banyak usaha. Ada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), ada juga pabrik Semen Kupang dan Pabrik Semen Indonesia yang segera dibangun di sekitar kawasan itu.

Usaha-usaha ini, menginginkan agar memiliki pelabuhan sendiri untuk mendukung usaha mereka, tanpa melalui pelabuhan umum.

PLTU bisanya, memiliki pelabuhan sendiri untuk membongkar muatan batu bara yang diangkut dengan kapal tongkang.

Artinya, kalau ada pelabuhan yang dibangun investor di KIB, maka harus ada akses keluar masuk di wilayah perarain sekitar, sehingga tidak boleh ada perusahan yang mengklaim mengusai wilayah perairan sekitar, katanya.

Tata ulang
Dia menambahkan, saat ini pemerintah sedang melakukan penataan ulang terhadap wilayah perairan laut di Tanjung Lalendo, sekitar Kawasan Industeri Bolok (KIB) Kupang.

Penataan ulang ini dilakukan agar, semua investor yang menanamkan investasi di kawasan industri Bolok itu memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan akses dari wilayah perairan laut menuju ke tempat usaha mereka, katanya.

"Kita sudah mengambil langkah penataan ulang. Sudah ada tim gabungan yang dibentuk dan sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk melihat lokasi," katanya.

Tim gabungan itu terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT, tim Navigasi dan tim dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tenau Kupang.

"Pihak Navigasi dan KSOP inilah yang memiliki otoritas untuk mengatur lalulintas di wilayah perairan, karena lebih memahami titik koordinat di perairan," katanya.

Menurut dia, setelah tim menyelesaikan tugas di lapangan, akan ditindaklanjuti dengan sebuah keputusan yang mengatur tentang wilayah perairan di sekitar Kawasan Industri Bolok, sehingga siapapun investor yang akan menanamkan modalnya di kawasan itu tidak merasa terganggu karena aktivitas perusahan tertentu.