Perlukah komisioner KPK ditambah?

id penguatan KPK

Perlukah komisioner KPK ditambah?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO/Dok)

Yohanes Jimmy Nami mengatakan, perlu penambahan komisioner KPK dalam melaksanakan tugasnya guna mengurangi potensi munculnya persekongkolan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Kupang (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Yohanes Jimmy Nami mengatakan, perlu penambahan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya guna mengurangi potensi munculnya persekongkolan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dia mengemukakan pandangan itu kepada ANTARA di Kupang, Jumat (27/9), berkaitan reaksi seputar revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga itu dan bagaimana memperkuat lembaga dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk memperkuat KPK, ialah dengan menambah jumlah komisionernya, sehingga dapat mengurangi potensi timbulnya persekongkolan.

Baca juga: Revisi UU KPK tetap ditolak PMKRI
Baca juga: Revisi UU KPK harus terbuka


"Selama ini kita melihat sering komisioner KPK melakukan peran politik di luar tupoksinya. Saya rasa, perlu ditambah jumlah komisionernya, untuk meredusir konspirasi," katanya.

Dia menambahkan, upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK nomor 30 Tahun 2002 sangatlah fatal. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak bisa dihadapi dengan cara-cara yang biasa, melainkan melalui komitmen bersama dalam semangat pemberantasan korupsi.

Salah satunya dengan semakin memperkuat lembaga antirasuah di Indonesia, yakni KPK. "Kita juga mengakui bahwa KPK masih memiliki kekurangan di sana-sini. Justru itulah, maka KPK harus diperkuat, bukan dikebiri," ujar mantan Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat itu.

Jimmy Nami juga tidak menampik kemungkinan bahwa upaya pembatasan kewenangan KPK ini, dapat membawa lembaga itu pada jurang kehancuran di masa yang akan datang, yakni dengan pembubaran KPK.

Baca juga: Perppu UU KPK dinilai dapat meredam aksi demonstrasi
Baca juga: Benarkah pengesahan revisi UU KPK tidak sah?