Rp416 juta untuk pemberdayaan PSK eks Karang Dempel

id pemulangan PSK

Rp416 juta untuk pemberdayaan PSK eks Karang Dempel

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial Waskito Budi Kusumo (kanan) secara simbolis menyerahkan dana bantuan pemberdayaan ekonomi produktif bagi mantan PSK Karang Dempel di Kupang, Jumat (4/10/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran Rp416 juta sebagai dana pemberdayaan ekonomi produktif bagi 54 orang mantan pekerja seks komersial (PSK) Karang Dempel yang telah dipulangkan pemerintah Kota Kupang.

Kupang (ANTARA) - Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran Rp416 juta sebagai dana pemberdayaan ekonomi produktif bagi 54 orang mantan pekerja seks komersial (PSK) Karang Dempel yang telah dipulangkan pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Hal itu dikatakan Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Waskito Budi Kusumo dalam sambutannya ketika deklarasi penutupan dan pemulangan 54 orang mantan PSK Karang Dempel di Kupang, Jumat (4/10).

Ia mengatakan dana Rp416 yang dialokasikan pemerintah pusat itu diperuntukkan bagi dana pemberdayaan ekonomi produktif, jaminan hidup dan biaya transportasi pemulangan 54 orang mantan PSK Karang Dempel.

Masing-masing PSK, kata dia, menerima dana bantuan pemberdayaan ekonomi produktif dan jaminan hidup serta transportasi lokal sebesar Rp6.000.000.

Menurut dia, penutupan lokalisasi Karang Dempel (KD) di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak dilakukan Pemerintah agar Kota Kupang menjadi lebih baik dan bebas dari kegiatan prostitusi.

Baca juga: Selamat jalan para mantan PSK di KD
Baca juga: Pemkot Kupang hanya izinkan usaha hiburan di lokalisasi KD

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial Waskito Budi Kusumo (kanan) bersama Penjabat Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata (kiri) ketika menyerahkan dana bantuan pemberdayaan ekonomi produktif bagi mantan PSK Karang Dempel di Kupang, Jumat (4/10/2019). (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

Penutupan lokalisasi ini merupakan suatu langkah yang strategis dilakukan pemerintah Kota Kupang dalam mengatasi kasus-kasus prostitusi dan perdagangan orang.

Kementerian Sosial tambah Waskito Budi Kusumo tidak hanya memulangkan para mantan PSK ke daerah asalnya tetapi diikuti dengan program pemberdayaan ekonomi produktif sehingga kehidupan para mantan PSK menjadi lebik baik.

Ia mengatakan, apabila para mantan PSK Karang Dempel (KD) berhasil mengembangkan usahanya, pemerintah selalu siap menerima proposal bantuan dana pengembangan usaha pemberdayaan.

"Pemerintah berharap modal usaha yang diterima digunakan secara baik mengembangkan usaha sehingga bisa berkembang. Banyak kisah sukses para mantan PSK yang mampu hidup lebih baik dengan mengembangkan usaha ekonomi produktif," kata Waskito Budi Kusumo.

Baca juga: Eks PSK KD didorong ikut program pemberdayaan ekonomi
Baca juga: PSK eks Karang Dempel dipulangkan secara bertahap