Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, hanya mengizinkan adanya aktifitas hiburan dan usaha ekonomi di Karang Dempel (KD) setelah lokalisasi prostitusi terbesar di provinsi itu resmi ditutup pada 1 Januari 2019.
"Pemerintah hanya menutup aktifitas prostitusi sedangkan usaha hiburan dan kegiatan ekonomi dilakukan warga di sekitar tidak diganggu," kata Penjabat Sekretaris Kota Kupang Yosef Rera Beka di Kupang, Senin (4/3).
Hal itu dikatakan dalam rapat koordinasi komunikasi informasi dan edukasi Kemensos RI bersama tim teknis penutupan lokalisasi KD dalam rangka pemulangan para pekerja seks komersial dari lokalisasi KD.
Kegiatan sosialisasi dilakukan Kementerian Sosial RI diikuti para pekerja seks komersial yang menempati eks lokalisasi KD, pengusaha hiburan, tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Pemerintah Kota Kupang serta Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTS & KPO) Kemensos RI, Sonny W. Manalu.
Yosef mengatakan, penutupan lokalisasi karang dempel di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah ini untuk membebaskan Ibu kota Provinsi NTT dari praktik prostitusi dan mengurangi penularan HIV/AIDS yang terus meningkat di daerah ini.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang tidak hanya melakukan penutupan terhadap lokalisasi akan tetapi juga diikuti dengan pemulangan para PSK ke daerah asalnya dengan biaya ditanggung pemerintah daerah ini.
"Para PSK yang masih saat ini menempati lokalisasi KD akan kami pulangkan setelah rapat koordinasi ini berlangsung," tegasnya.
Pemerintah Kota Kupang tambah Yosef telah mengalokasikan anggaran dari APBD II Kota Kupang untuk biaya pemulangan para penghuni Karang Dempel menuju daerahnya masing-masing.
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran dari APBD II untuk pemulangan para PSK sehingga kawasan KD bebas dari kegiatan prostitusi tahun 2019," tegasnya.
Baca juga: Eks PSK KD didorong ikut program pemberdayaan ekonomi
Baca juga: PSK eks Karang Dempel dipulangkan secara bertahap
Pemkot Kupang hanya izinkan usaha hiburan di lokalisasi KD
Pemerintah Kota Kupang hanya mengizinkan adanya aktifitas hiburan dan usaha ekonomi di Karang Dempel (KD) setelah lokalisasi prostitusi terbesar di provinsi itu resmi ditutup pada 1 Januari 2019.