Tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak siapkan anggaran pilkada

id Pilkada

Tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak siapkan anggaran pilkada

Ketua KPU NTT Thomas Dohu. (ANTARA/Bernadus Tokan)

"Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyiapkan anggaran untuk membiayai pelakanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020," kata Thomas Dohu.
Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyiapkan anggaran untuk membiayai pelakanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020.

"Pelaksanaan pilkada merupakan tanggung jawab penuh pemerintah daerah, karena bupati dan wakil bupati saat ini juga merupakan hasil dari pilkada, sehingga tidak ada alasan untuk tidak ada persiapan pelaksanaan pilkada," kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada wartawan di Kupang, Selasa (15/10).

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan minimnya anggaran yang bisa dialokasikan Pemerintah Kabupaten Manggarai, yakni sebesar Rp15 miliar lebih dari total anggaran yang diusulkan sekitar Rp34 miliar.

Menurut dia, anggaran untuk Pilkada serentak dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota. Tidak bisa dianggarkan di APBD provinsi atau APBN.

Baca juga: Sekitar Rp200 miliar untuk biaya pilkada serentak di NTT
Baca juga: Anggaran Pilkada Manggarai belum disepakati


Artinya, daerah yang bersangkutan yang harus menyiapkan anggaran untuk membiayai seluruh tahapan pilkada, kata Thomas Dohu yang didamping empat komisioner lainnya.

Dia menambahkan, khusus Pilkada Kabupaten Manggarai, saat ini tahapan-tahapan pelaksanaannya belum bisa dilaksanakan karena terkendala anggaran.

"Karena belum dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), maka sudah dipastikan bahwa pelaksanaan persiapan pilkada di Kabupaten Manggarai tidak berjalan," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota, tahapan pilkada terbagi atas dua bagian, yaitu tahap persiapan dan juga tahap pelaksanaan.

Pada tahap persiapan, KPU kabupaten yang akan melaksanakan pilkada wajib melakukan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati.

NPHD sendiri, kata Thomas Dohu, merupakan rancangan terkait pendanaan pilkada yang bersumber dari APBD sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Karena itu, pemerintah daerah wajib mempersiapkan pendanaan untuk membiayai pelaksanaan pilkada.

Baca juga: Pilkada Ngada butuh Rp30 miliar
Baca juga: Bupati Ngada: Saya mau istirahat