155 kades diharapkan segera laporkan pemanfaatan dana desa

id dana desa

155 kades diharapkan segera laporkan pemanfaatan dana desa

Wakil Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jerry Manafe. (Antara/ Benny Jahang)

Apabila 155 desa itu belum memberikan laporan keuangan desa tahap pertama dan kedua, maka dana desa tahap ketiga dikembalikan ke kas negara.
Kupang (ANTARA) - Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe mendorong 155 kepala desa setempat untuk mempercepat pembuatan laporan pertangungjawaban dana desa tahap pertama dan kedua sehingga pencairan dana tahap ketiga segera direalisasikan.

"Kami minta agar para kepala desa yang belum memberikan laporan pertangungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua segera menyerahkan laporannnya, sehingga pencariran dana tahap ketiga segera dilakukan," katanya  di Oelamasi, Senin (28/10).

Jerry Manafe mengatakan hal itu terkait adanya 155 desa dari 160 desa di daerah itu yang belum memberikan laporan pertangungjawaban penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua.

Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Kupang telah memberikan batas waktu penyerahan laporan pertangungjawaban dana desa tahap satu dan kedua pada 10 Oktober 2019 lalu, namun ternyata hanya lima desa yang menyerahkan laporan penggunaan dana desa tahap pertama dan kedua tepat waktu.

"Kami sudah memberikan batas waktu hingga 10 Oktober 2019 namun sebagian besar desa belum menyerahkan laporan penggunaan dana desa. Hanya lima desa yang telah menyerahkan laporanya," kata Jerri Manafe.

Baca juga: Dana Desa siap digunakan bangun 30.260 unit rumah di NTT
Baca juga: Kepala Desa di NTT belum pertanggungjawabkan penggunaan dana desa


Para kepala desa menurut dia, seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan pertangungjawaban keuangan dana desa, karena sudah ada formatnya yang telah dimiliki setiap desa.

"Aplikasi pembuatan laporan keuangan desa sudah ada, seharusnya tidak mengalami kendala dalam pembuatan laporan," ujarnya.

Jerry Manafe telah menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang untuk turun ke desa-desa guna melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan.

Ia mengatakan, apabila 155 desa itu belum memberikan laporan keuangan desa tahap pertama dan kedua, maka dana desa tahap ketiga dikembalikan ke kas negara.

"Apabila dana desa tahap tiga dikembalikan ke kas negara tentu masyarakat desa akan rugi, sehingga kami berharap para ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa, para Sekretaris Desa mendorong para kades untuk segera membuat laporan penggunaan dana desa tahap ketiga," tegasnya.  

Baca juga: 155 desa belum pertangungjawabkan penggunaan dana desa
Baca juga: NTT dapat ADD Rp3,9 triliun pada 2020