Tak ada lagi bukti baru dalam kasus NTT Fair

id Proyek NTT Fair

Tak ada lagi bukti baru dalam kasus NTT Fair

Sidang lanjutan kasus dugaan korpusi proyek pembangunan fasilitas pameran NTT Fair senilai Rp29 miliar di Pengadilan Tipikor Kota Kupang, pada Selasa (26/11/2019). (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)

"Kami tidak memiliki bukti baru yang mulia pak hakim," kata salah satu JPU menjawab pertanyaan hakim.
Kupang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tidak memiliki bukti baru yang diserahkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair yang digelar di Pengadilan Tipikor, Kota Kupang, Selasa (26/11).

"Kami tidak memiliki bukti baru yang mulia pak hakim," kata salah satu JPU menjawab pertanyaan hakim apakah ada bukti yang mau diserahkan JPU dalam persidangan, dalam keterangan tertulis lengkap terkait sidang lanjutan kasus NTT Fair yang diterima ANTARA di Kupang, Rabu (27/11).

Sidang lanjutan itu menghadirkan salah satu terdakwa kasus dugaan korpusi NTT Fair, Linda Liudianto, selaku Kuasa Direktur Utama PT Cipta Eka Puri.

Selain itu, dihadirkan tiga saksi, yaitu mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya serta ajudannya saat itu, Aryanto Rondak, dan pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) NTT, Boby Lanoe.

Dalam sidang tersebut, JPU melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Frans Lebu Raya terkait dengan fakta persidangan yang menyebutkan dirinya menerima amplop diduga berisi uang yang diberikan terdakwa Yulia Afra yang menjabat sebagai Kepala Dinas PRKP NTT saat itu.

Namun Frans Lebu Raya pun kembali membantah hal tersebut. "Selama menjabat sebagai Gubernur NTT dirinya tak pernah meminta biaya tertentu dalam pelaksanaan proyek yang dihadirkan pemerintah, termasuk proyek NTT Fair," katanya menegaskan.

Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang proyek NTT Fair
Baca juga: Yuli Afra tidak mampu buktikan keterlibatan FLR dalam kasus NTT Fair


"Selama saya menjadi gubernur saya tidak pernah menerima amplop atau bingkisan berisi uang," tegas mantan Ketua DPD PDI Perjuangan NTT itu

Menurut dia, hal tersebut sudah ditanyakan berulang kali dalam dua kali sidang sebelumnya yang juga menghadirkan dirinya sebagai saksi.

"Saya rasa pertanyaan itu sudah saya jawab dengan jelas dalam dua kali sidang sebelumnya jadi kenapa diulang-ulang terus," katanya.

Dia menambahkan, terkait proyek NTT Fair, dirinya pernah meminta pimpinan instansi teknis yang melaksanakan proyek agar dikerjakan secara baik oleh pihak ketiga atau kontraktor yang profesional.

Adapun proyek pembangunan fasilitas NTT Fair dari Pemerintah Provinsi NTT mulai dikerjakan pada Mei 2018 dengan menelan anggaran sekitar Rp29 miliar.

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, ini dinilai bermasalah karena belum tuntas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Desember 2018.

Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang dalam kasus NTT Fair
Baca juga: Mantan Gubernur NTT kembali jadi saksi di Pengadilan Tipikor