Mantan Gubernur NTT kembali jadi saksi di Pengadilan Tipikor

id NTT fair

Mantan Gubernur NTT kembali jadi saksi di Pengadilan Tipikor

Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya (kanan) ketika menjadi saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan Korupsi NTT Fair di Kupang, Jumat (15-11-2019). (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha).

"Pak Frans Lebu Raya ketika masih menjabat sebagai gubernur tidak pernah mengarahkan saya untuk memenangkan PT Cipta Eka Puri dalam pelelangan proyek NTT Fair," kata Yuli Afra menjawab pertanyaan hakim.

Kupang (ANTARA) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya kembali bersaksi dalam persidangan terkait dengan dugaan kasus korupsi NTT Fair senilai Rp29 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Jumat (15/11).

Frans Lebu Raya berkemeja putih hadir di persidangan diantar dan didampingi langsung oleh pendukungnya. Mantan Gubernur NTT dua periode itu diajukan oleh jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Selain dia, jaksa penuntut umum juga menghadirkan terdakwa Hamden Puri (Direktur Utama PT Cipta Eka Puri). Sidang perkara dengan Nomor 40/Pid Sus - TPK/2019/PN Kpg itu sudah berlangsung sejak pukul 09.00 Wita di ruang sidang yang dipimpin oleh Dju Johnson Mira M.

Hamden adalah pemenang dan kontraktor pelaksana proyek pembangunan kawasan pameran NTT Fair senilai Rp29 miliar yang berlokasi di Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT.

Sebelumnya, mantan Gubernur NTT itu juga menjadi saksi dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada hari Senin (11/11). Dalam sidang tersebut, dia mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang atau fee dari proyek NTT Fair.

Tidak mengarahkan

Proses persidangan dugaan kasus korupsi NTT Fair di Kupang. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)

Sementara itu, mantan Kadis Perumahan Rakyat Provinsi NTT periode 2013-2018 Yuli Afra yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair mengaku bahwa mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya tidak pernah mengarahkan dirinya untuk memenangkan kontraktor tertentu.

"Pak Frans Lebu Raya ketika masih menjabat sebagai gubernur tidak pernah mengarahkan saya untuk memenangkan PT Cipta Eka Puri dalam pelelangan proyek NTT Fair," katanya menjawab Hakim Ketua Dju Djonson Miramangi dalam sidang lanjutan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Jumat (15/11).

Yuli bahkan menjelaskan, kontraktor yang bersangkutan juga baru dikenal saat penandatanganan kontrak. Sementara pihak lain yang turut sebagai saksi seperti Linda dan Lee tidak dikenal dalam urusan pekerjaan ini.

Pada kesempatan yang sama Yuli Afra juga mengatakan, dirinya tidak ingat persis berapa nominal uang yang dikasih sebagai fee ke Frans Lebu Raya. Mantan Kadis PUPR ini hanya bisa mengasumsi bahwa yang diberikan mencapai Rp100 jutaan lebih.

Dirinya menerangkan bahwa beberapa kali bertemu Frans Lebu Raya, namun saat hakim mengkonfrontir waktu pertemuan Yuli tak bisa membuktikan itu. Karena dirinya tak pernah melapor atau mengisi buku tamu saat hendak bertemu Frans Lebu Raya di ruangannya.

Dalam sidang tersebut Yuli juga menepis pernyataan dari hakim ketua yang menyatakan bahwa dirinya menerima fee sebesar 2,5 persen atas arahan mantan gubernur NTT Frans Lebu Raya saat masih menjabat sebagai gubernur.

Sementara itu Direktur PT Cipta Eka Puri, Hamden Puri mengatakan, dirinya dipanggil ke ruang kerja Yuli Afra dan saat itu Yuli minta fee lima persen. Setelah itu, dirinya dimintai lagi lagi tambahan fee satu persen sehingga totalnya menjadi enam persen saat groundbreaking.

Saat ditanyai oleh hakim ketua terkait apakah belum pernah bertemu dan berjabatan tangan dengan gubernur NTT Frans Lebu Raya, ia membantahnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa masih terus berlanjut.

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya (mengenakan kemeja putih) hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kupang, Senin (11/11/2019), terkait kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair yang berlokasi di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. (ANTARA FOTO/Aloysius Lewokeda)