Kupang (ANTARA) - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengaku tak pernah menerima amplop berisi uang yang diletakkan di atas meja kerjanya selama menjabat sebagai gubernur NTT.
"Yang mulia, saya tidak pernah menerima amplop berisi uang yang diletakkan di atas meja kerja saya selama saya menjabat sebagai gubernur," katanya ketika menjawab pertanyaan salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Kejati NTT di Kupang, Jumat (15/11).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair senilai Rp29 miliar, Frans Lebu Raya mengaku memang banyak amplop yang ditaruh atau diletakkan di atas meja kerjanya selama menjabat sebagai Gubernur NTT.
Namun, tambah Gubernur NTT dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) itu, sejumlah amplop yang ada di atas meja kerjanya ada amplop berisi dokumen-dokumen penting.
"Banyak amplop di atas meja saya, tetapi saya tidak pernah menemukan amplop berisi uang. Amplop-amplop yang ada di atas meja adalah amplop berisi dokumen-dokumen seperti kalender, buletin serta dokumen lainnya," ujarnya pula.
Baca juga: Mantan Gubernur NTT kembali jadi saksi di Pengadilan Tipikor
Baca juga: Mantan Gubernur NTT bantah terima uang dalam proyek NTT Fair
Sidang kasus tindak pidana korupsi proyek NTT Fair yang dipimpin oleh hakim ketua Dju Johnson Mira M itu berjalan cukup lancar.
Ruangan tempat persidangan penuh oleh keluarga serta para pendukung Frans Lebu Raya yang pernah menjabat sebagai gubernur selama dua periode itu.
Hakim ketua DJu sempat bertanya kepada Frans Lebu Raya soal penggunaan fee 2,5 persen dari proyek pembangunan NTT Fair tersebut.
"Pernahkah saksi meminta fee 2,5 persen dari Yuli Afra sebagai kuasa pengguna anggaran," tanya hakim ketua kepada Frans Lebu Raya.
Namun, Frans Lebu Raya mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak pernah meminta maupun menerima fee 2,5 persen dari proyek tersebut.
Terkait perkembangan pembangunan proyek NTT Fair itu, kata Frans, dirinya tahu, namun perkembangan pembangunan proyek itu sendiri tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.
"Bahkan dalam laporan evaluasi juga saya tidak pernah diberitahukan siapa kontraktor yang membangun proyek itu," katanya lagi.
Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa Hedmen Puri yang juga Direktur PT Citra Eka Puri, Samuel Haning menanyakan soal pemberian fee 2,5 persen dari mantan Kadis Perumahan Rakyat NTT Yuli Arfa kepada Frans Lebu Raya.
"Fee 2,5 persen itu saya berikan kepada pak Frans," kata Yuli Afra menjawab pertanyaan pengacara Samuel Haning.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (20/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Baca juga: Kejati periksa mantan Gubernur NTT sebagai saksi dalam proyek NTT Fair
Baca juga: Kejaksaan NTT tahan enam orang yang diduga korupsi proyek NTT Fair