Kupang (Antara NTT) - Sebagian WNI yang tinggal dan menetap di Timor Leste dan Australia dapat melaporkan harta kekayaannya dalam program amnesti pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
"Selama tiga periode program amnesti pajak diluncurkan ada juga sejumlah wajib pajak yang memiliki harta di Timor Leste dan Australia membayar tebusan pajak ratusan juta rupiah melalui KPP Pratama Atambua," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua Syaiful Abidin, di Kupang, Kamis.
Ia mengaku meskipun tidak menyebut angka yang pasti serta siapa pengusaha yang dimaksud, namun jika dihitung dua persen pajak untuk pengampunan pajak tahap pertama, maka harta wajib pajak Indonesia yang ada di Timor Leste bisa lebih dari Rp10 miliar.
"KPP Pratama Atambua yang membawahi Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU) dan Timor Tengah Selatan (TTS) misalnya, juga mengungkap harta sejumlah wajib pajak (WP) di NTT yang berada di Timor Leste dan Australia," katanya.
Bahkan, kata dia, hingga tahap ketiga program amnesti pajak sudah tercatat 678 wajib pajak dar dua negara tetanggan Indonesia itu yang telah memanfaatkan program ini dengan 557 di antaranya merupakan UMKM.
"Dari total 678 wajib pajak yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Atambua 557, di antaranya merupakan wajib pajak yang bergerak di sektor usaha mikro kecil dan menengah, termasuk beberapa dari dua negara Timor Lete dan Australia," katanya.
Secara terpisah Kepala KPP Pratama Kupang Agus Budiono menyatakan Program Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang dimulai sejak Juni 2016 berhasil mengungkap harta sejumlah wajib pajak di Provinsi NTT.
KPP Pratama Kupang berhasil mengungkap wajib pajak di Kota Kupang yang memiliki harta lebih dari Rp50 miliar, selama periode amnesti pajak itu berlangsung," katanya.
KPP Pratama Kupang yang membawahi Kota Kupang, Provinsi NTT, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao dan Alor sudah mencatat 1905 wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak dengan 1.404 di antaranya merupakan UMKM.
Sehari menjelang berakhir masa Amnesti Pajak, total harta yang didaftarkan ikut program tersebut mencapai Rp4 triliun lebih, dengan jumlah masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai 700 ribu orang lebih. Dari total angka tersebut (Rp4 triliun) lebih itu negara mendapatkan uang tebusan sekitar Rp112 triliun lebih.