Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Nusa Tenggara Timur Agus Budiono mengatakan peserta program amnesti pajak di wilayah Nusa Tenggara (Nusra) yang meliputi wilayah NTT dan NTB hingga akhir Maret mencapai 11.634 orang.
"Total wajib pajak yang memanfaatkan program amnesti pajak di wilayah Nusa Tenggara yang meliputi NTT dan NTB mencapai 11.634 orang yang terdiri dari 6.155 wajib pajak dari NTT serta 5.479 wajib pajak lainnya dari NTB," kata Budiono di Kupang, Kamis (30/3).
Jumlah uang tebusan, kata dia, mencapai Rp304,54 miliar, yakni NTT sebanyak Rp145,16 miliar dan NTB sebesar Rp159,38 miliar.
Khusus KPP Pratama Kupang, Agus menyebutkan dari 130 ribu lebih wajip pajak yang terdaftar, baru 1.905 WP dengan total uang tebusan mencapai Rp70 miliar lebih.
Ia mengatakan dari tiga tahap tersebut, WP dari kalangan UMKM mendominasi tahap tiga yang dimulai sejak Januari 2017.
Bahkan dari 1.905 wajip pajak tersebut, salah satu di antaranya memiliki harga yang fantastis.
Ia mengatakan setoran uang tebusan paling besar adalah satu orang dengan uang tebusan Rp1 miliar lebih. Dengan asumsi 2 persen pajak, hartanya mencapai Rp50 miliar lebih.
"Paling besar itu Rp1 miliar lebih. Tinggal dihitung, kalau uang tebusannya begitu, berapa hartanya, bisa kita tahu," kata Agus.
Pada kesempatan itu, Agus Budiono mengapresiasi kesadaran masyarakat untuk mengikuti amnesti pajak.
Dia mengharapkan dengan sisa satu hari ini, Kamis, sebelum amnesti pajak ditutup 31 Maret, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Pasalnya, program pengampunan pajak tidak akan dibuka lagi.
"Sebaiknya manfaatkan kesempatan terakhir ini, karena setelah `tax amnesty` ditutup, tidak akan bisa lagi menyembunyikan harta, karena sudah ada kerja sama antara Ditjen Pajak dan OJK untuk bisa membuka rekening bank secara keseluruhan. Jadi tidak ada lagi tempat untuk sembunyikan harta," kata Agus Budiono yang juga mantan Kepala KPP Pratama Ende itu.
"Setelah selesai program amnesti pajak, pemerintah akan menggunakan semua data yang ada untuk melacak wajib pajak yang belum taat membayar pajak, sehingga tidak ada ruang lagi bagi siapapun untuk menghindar," katanya.
Pemerintah, katanya, akan menggunakan semua data yang ada, termasuk bea cukai, di perpajakan, di perindustrian, sampai ke daerah untuk dilacak.
Ia menjelaskan jika ditemukan wajib pajak yang masih nakal, tentu akan menerapkan dan melaksanakan UU pajak secara konsisten.
Apalagi, katanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kapolri, Panglima TNI, serta Jaksa Agung telah menyatakan dukungannya dalam pelaksanaan pelacakan potensi pajak.
Ia menjelaskan tidak ada manfaatnya wajib pajak yang masih membangkan atau dengan sadar tidak taat pajak sebagai warga negara yang baik. Setoran pajak untuk kelanjutan proses pembangunan masyarakat dan bangsa.
Ia mengatakan Indonesia adalah salah satu negara yang ikut serta memberlakukan aturan pertukaran informasi data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information/AEoI.
"Dengan AEoI, rekening wajib pajak bisa langsung terlacak oleh otoritas pajak. Bahkan pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun sebuah Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) AEoI," katanya.
Perppu tersebut ditargetkan selesai sebelum Juli 2017. Apabila semua rampung dan seluruh negara sepakat maka wajib pajak tak lagi bisa menyembunyikan harta kekayaan di dalam dan luar negeri.
"Artinya, nanti di 2018 siapapun tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di dalam maupun di luar negeri. Tidak bisa lagi menghindari pajak," katanya.