Kepatuhan rendah, pelayanan publik Kota Kupang masih zona merah

id Ombudsman NTT

Kepatuhan rendah, pelayanan publik Kota Kupang masih zona merah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton. (Antara foto/Aloysius Lewokeda)

Dari hasil penilaian untuk Kota Kupang masih berada pada zona merah karena berada rentang nilai berada di antara 0-5
Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, mengemukakan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik di Pemerintah Kota Kupang masih berada dalam zona merah dengan predikat kepatuhan yang rendah.

"Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terhadap produk pelayanan administrasi di Pemerintah Kota Kupang diperoleh nilai 46,02 persen atau berada di zona merah," katanya ketika dihubungi di Kupang, Selasa (3/12)

Penilaian tersebut dilakukan terhadap sebanyak 62 produk layanan administrasi pada 13 organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah di ibu kota Provinsi NTT itu dalam periode Juli-Agustus 2019.

Darius menjelaskan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik dikatakan tinggi atau zona hijau apabila berada pada rentang nilai 81-100, sementara predikat sedang atau zona kuning antara 51-80.

Baca juga: Ombudsman harapkan Plaza Pelayanan Publik di Belu disempurnakan
Baca juga: Belu raih penghargaan pelayanan publik dari Ombudsman RI


"Namun dari hasil penilaian untuk Kota Kupang masih berada pada zona merah dengan rentang nilai berada di antara 0-50," katanya.

Darius mengatakan, terhadap instansi pelayanan publik pemerintah daerah yang masih berada di zona merah, pihak Ombudsman RI telah memberikan sejumlah catatan atau saran penting untuk pembenahan.

Dia menyebutkan, di antaranya memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan kepada para pimpinan unit pelayanan atau OPD yang produk layanannya mendapat zona merah maupun zona kuning.

Menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Darius mengatakan kewajiban penyelenggara layanan dalam mempublikasikan standar pelayanan publik perlu diawali dengan penyusunan yang melibatkan partisipasi publik, penetapan, dan implementasi standar pelayanan.

Selain itu, kata dia, menunjuk pejabat yang kompeten untuk memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik.

Kemudian mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk layanan, dukungan manajemen sumber daya manusia yang profesional serta pemenuhan sarana dan prasarana.

Baca juga: Kata Ombudsman, Jaksa TP4D bagian dari masalah
Baca juga: Ombudsman: Layanan publik di CFD jadi kegiatan tahunan