Kupang (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada prinsinya menyetujui rencana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengajukan pinjaman sebesar Rp900 miliar ke Bank NTT, sepanjang hal itu tidak terbentur dengan PP 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
"Kemendagri hanya meminta agar pengajuan pinjaman daerah itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua DPRD NTT Emelia Nomleni kepada wartawan di Kupang, Selasa (17/12), terkait hasil asistensi APBD NTT tahun 2020 yang telah berlangsung di Kemendagri.
Pemprov NTT, kata dia, mengajukan pinjaman daerah ke Bank NTT sebesar Rp900 miliar melalui dua tahap, masing-masing Rp450 miliar untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan provinsi di 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan ini.
Baca juga: PDIP tolak rencana pinjaman sebesar Rp900 miliar
Baca juga: Aset Bank NTT Rp1,8 triliun, belum penuhi syarat berikan pinjaman
Ia mengatakan, Kemendagri telah memberikan beberapa catatan tehadap rencana pengajuan pinjaman daerah ke Bank NTT dan harus dipenuhi Pemprov NTT.
Menurut Emelia Nomleni, apabila semua dokumen yang ditentukan dalam PP 56 Tahun 2018 telah terpenuhi, maka rencana Pemprov NTT untuk mendapat pinjaman daerah sebesar Rp900 miliar akan dibahas lagi di Kementerian Keuangan.
"Kendati sudah disetujui Kemendagri, tetapi akan dibahas lagi di Kementerian Keuangan untuk dikaji secara mendalam dari aspek regulasi keuangan daerah dan aturan perbankan," katanya menjelaskan.
Dia mengatakan, DPRD NTT akan terus mengawal segala proses yang dilakukan pemerintah dalam mendapatkan pinjaman daerah di bank milik Pemprov NTT tersebut.
"Pengawalan dilakukan DPRD untuk memastikan dana pinjaman daerah itu memiliki manfaat bagi pembangunan daerah ini dengan tersedia infrastruktur jalan yang memadai di NTT," katanya pula.