Kupang (ANTARA) - Perseroan Terbatas Bank Sinarmas Cabang Kupang memberikan klarifikasi soal adanya pemberitaan terkait dengan dugaan penipuan terhadap nasabahnya.
Kasus dugaan penipuan itu berujung manajemen bank tersebut dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah NTT, beberapa waktu lalu.
Melalui surat yang diterima ANTARA Kupang, Jumat siang, yang ditandatangani oleh Branch Manager PT Bank Sinarmas Cabang Kupang Chesya Angelica Ludji menyatakan bahwa pihaknya tak mempunyai debitur atau konsumen yang bernama Novi Selviana Koroh seperti yang diberitakan sebelumnya oleh ANTARA Kupang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada data yang dimiliki oleh Bank Sinarmas, Saudari Novi Selviana Koroh tersebut tidak tercatat sebagai debitur atau konsumen layanan pembiayaan apa pun dari Bank Sinarmas," kata Chesya Angelica dalam suratnya.
Ia menegaskan bahwa sampai dengan saat ini Bank Sinarmas belum pernah menerima pengaduan apa pun dari Novi Selviana Koroh terkait dengan layanan pembiayaan Bank Sinarmas, baik secara lisan maupun tulisan.
Chesya juga menambahkan bahwa pihaknya selalu mengedepankan hukum dan ketentuan yang berlaku serta selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan operasional bank sehari-hari.
Baca juga: Nasabah lapor Bank Sinar Mas ke OJK atas dugaan penipuan
Baca juga: OJK mencatat penyaluran kredit non-produktif di NTT mencapai Rp17 triliun
Usai mendapatkan surat tersebut, ANTARA berusaha untuk membuat janji dan bertemu dengan Branch Manager PT Bank Sinarmas Cabang Kupang dengan cara menelpon langsung ke kantor cabang. Namun, tidak ada hasilnya.
Pewarta ANTARA juga mencoba langsung ke kantor cabang bank tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, sejumlah satpam mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah pulang. Mereka menganjurkan membuat surat resmi jika ingin mewawancarai branch manager tersebut.
Sebelumnya, diberitakan nasabah Bank Sinar Mas Kupang Novi Selviana Koroh dan Jonas Neken melaporkan manajemen bank tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah NTT atas dugaan penipuan dan pengambilan secara paksa kendaraan roda empat tanpa adanya surat pemberitahuan.
"Saya melaporkan hal ini ke OJK atas dugaan penipuan oleh pihak Bank SInar Mas kepada saya dengan cara menarik barang jaminan kredit saya berupa satu unit kendaraan roda empat yang sering saya gunakan untuk jasa angkutan travel tanpa surat pemberitahuan resmi atau pemberitahuan lisan kepada saya sebagai pemilik kendaraan," kata Jonas Neken di Kupang, Rabu, (8/1).
Ia melaporkan hal itu ke OJK karena pada tanggal 10 Oktober 2019 kendaraannya ditarik oleh pihak Bank Sinar Mas dengan alasan Jonas Neken sebagai debitur terlambat membayarkan angsuran sebesar Rp1.742.000,00 dari total pinjaman di bank tersebut sebesar Rp40 juta dengan masa pelunasan selama 36 bulan atau 3 tahun.