Penutupan 6 Alfamart bukan berarti Pemkot Kupang menghambat investasi

id penutupan alfamart

Penutupan 6 Alfamart bukan berarti Pemkot Kupang menghambat investasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Frangky Amalo. (ANTARA FOTO/Benny Jahang)

"Kami tidak berniat untuk menghambat masuknya investasi namun tentu harus melalui prosedur yang benar. Apabila ingin melakukan usaha harus mengantongi izin usaha dari pemerintah," kata Frangky Amalo..
Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang Frangky Amalo mengatakan tindakan penutupan terhadap 6 Alfamart di Kota Kupang bukan berarti pemerintah menghambat masuknya investasi pengembangan usaha ekonomi di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kami tidak berniat untuk menghambat masuknya investasi namun tentu harus melalui prosedur yang benar. Apabila ingin melakukan usaha harus mengantongi izin usaha dari pemerintah," kata Frangky Amalo kepada wartawan di Kupang, Selasa (21/1).

Frangki Amalo mengatakan hal itu terkait ditutupnya enam unit Alfamart karena disinyalir tidak mengantongi izin usaha dari pemerintah Kota Kupang.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang telah mengeluarkan dua kali surat teguran terhadap pihak Alfamart untuk menghentikan kegiatan usaha pada enam unit Alfamart yang beroperasi tanpa izin.

Namun, surat teguran dari Pemerintah Kota Kupang itu tidak direspon secara baik oleh pihak Alfamart dengan tetap melakukan usahanya secara ilegal.

Baca juga: Enam Alfamart di Kupang ditutup pemerintah karena tidak berizin

Bahkan, kata Frangki Amalo, Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man telah mendatangi lokasi enam unit Alfamart yang beroperasi tanpa izin itu untuk meminta menghentikan aktifitas usahanya.

"Faktanya Alfamart tetap membuka usahanya. Mereka tidak memiliki itikad baik terhadap pemerintah Kota Kupang sehingga langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan penutupan," tegasnya.

Dia mengatakan, apabila Alfamart masih bandel dan tetap melakukan aktifitas usahanya dengan tetap membuka enam unit Alfamart itu beroperasi maka pemerintah Kota Kupang segera melakukan penyegelan terhadap enam unit Alfamart yang beroperasi tanpa izin itu.

Ia mengatakan, enam unit usaha Alfamart yang mengantongi izin yaitu unit Maulafa, unit BTN Kolhua, unit Alak, unit, Kampung Solor, dua unit di Oesapa dan unit depan Rumah Sakit Siloam. 

Baca juga: Alfamart-Alfamidi Jadi Agen Bank Mandiri Digital