Rutan tutup akses masuk bagi para pengunjung

id Rutan,Covid 19,rutan tutup

Rutan tutup akses masuk bagi para pengunjung

Kakanwil Kemenkuham NTT Marciana D Jone (kiri) didampingi Kepala Rutan Kelas II Kupang Yohannes Varianto (kedua kanan), saat meninjau kesiapan rutan ini untuk mencegah masuknya COVID-19, Senin (23/3/2020). (ANTARA/Kornelis Kaha).

Sistem ini sudah kami sampaikan ke setiap keluarga yang datang ke rutan, dan sudah kami imbau juga agar bersabar menunggu sampai 14 hari ke depan, kata Kepala Rutan Kelas IIB Kupnag Yohannes Varianto.
Kupang (ANTARA) - Rumah Tahanan (Rutan) Kupang, menutup akses masuk bagi para pengunjung yang ingin menjenguk keluarga mereka di rutan tersebut selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Sesuai dengan arahan dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham dan juga imbauan dari Gubernur NTT, maka kami sudah mulai menerapkan larangan berkunjung dari para pengunjung atau keluarga yang salah satu anggota keluarganya ditahan di rutan ini," kata Kepala Rutan Kupang Yohannes Varianto, di Kupang, Senin, (23/3) berkaitan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkup rumah tahanan yang menampung ratusan orang.

Ia mengatakan langkah tersebut merupakan cara dari Rutan Kelas IIB Kupang untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang dinilai sangat rentan menyebar di dalam kawasan rutan itu.

"Sistem ini sudah kami sampaikan ke setiap keluarga yang datang ke rutan, dan sudah kami imbau juga agar bersabar menunggu sampai 14 hari ke depan," kata dia lagi.

Baca juga: ASN dan DPRD di NTT agar berhenti keluar daerah cegah COVID-19

Namun, kata dia pula, larangan akses masuk bagi pengunjung itu tidak berlaku bagi para tamu dinas, khususnya pihak kejaksaan yang ingin menjemput tahanan yang ingin disidangkan di pengadilan.

Tetapi, lanjut dia, walaupun tidak diberlakukan larangan masuk, pihak rutan sudah menyiapkan larutan disinfektan yang akan digunakan untuk disemprotkan ke badan petugas dari kejaksaan.

"Kami siapkan satu orang yang memang bertugas menyemprotkan disinfektan ke tubuh petugas kejaksaan yang akan menjemput tahanan untuk disidangkan," ujar dia pula.

Baca juga: Uskup Agung Kupang: Mari kita taati protokol penanganan COVID-19

Selain itu, usai disemprotkan disinfektan, petugas kejaksaan diimbau untuk mencuci tangannya dengan cairan hand sanitizer dengan tujuan yang sama menghindari penyebaran COVID-19.

Warga binaan di rutan tersebut, katanya lagi, selalu diimbau untuk menjaga kebersihan diri dan selalu mencuci tangan, karena di setiap blok tahanan telah disiapkan wastafel untuk cuci tangan.

Selain itu, katanya pula, pihaknya juga menyemprotkan disinfektan di setiap sel, dan tempat berkumpulnya warga binaan. Penyemprotan dilakukan dua kali dan sehari.

Baca juga: Keuskupan Larantuka batalkan prosesi Jumat Agung
Baca juga: Bupati yakin virus corona tidak mengganggu peziarah Semana Santa