Kemenkumham Minta Notaris Tidak Berpihak

id notaris

Kemenkumham Minta Notaris Tidak Berpihak

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT M Diah

Para notaris diminta tidak berpihak dalam melayani masyarakat setempat melalui kewenangannya membuat akta otentik yang berkaitan dengan keperdataan.
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur M Diah meminta para notaris di daerah itu agar tidak berpihak dalam melayani masyarakat setempat melalui kewenangannya membuat akta otentik yang berkaitan dengan keperdataan.

Ia mengatakan hal itu dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebanyak sembilan Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris pada lingkup Kantor Kemenkumhan NTT di Kupang, Jumat.

Ke-sembilan Majelis Pengawas itu diantaranya, Erni Mamo Li Sh Mhum sebagai ketua (unsur pemerintah), Dr Yustinus Pedo SH Mhum (akademisi), Hempy JW Poyk SH (pemerintah), Yulius Pranatai SH Mhum (pemerintah).

Selain itu, Liven Erfelis SH Mhum (Akdemisi), Heryanto Amalo SH MHum (akademisi), Hengki Famdale SH (notaris), Zantje Mathilda SH MKn (notaris), dan Alfrits Sikky SH Mkn (notaris).

Dilangsungkannya pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Nomor: W22-PW.07.04-55 tanggal 5 Januar 2017 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-00349.AH.02.01 Tahun 2017 tanggal 11 April 2017.

M Diah mengatakan, Lembaga Kenotariatan timbul karena kebutuhan masyarakat yang menghendaki alat bukti dalam hubungan keperdataan. Saat ini jumlah notaris yang berkedudukan di Wilayah NTT sebanyak 78 pejabat notaris, katanya.

Untuk itu, ia secara tegas meminta para notaris dalam menjalankan kewenangannya membuat akta otentik keperdataan dan turut pula menjadi konsultan dalam masalah hukum yang dihadapi masyarakat setempat agar tidak berpihak.

"Notaris merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan negara untuk melayani masyarakat untuk itu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, tidak memihak, jujur, dan mandiri," katanya.

Ia mengatakan, dalam menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris diawasi Majelis Pengawas yang merupakan perpanjangan tangan Menteri untuk melakukan pembinaan.

Untuk itu, ia berharap kerja sama dan sinergi yang baik dari Majelis Pengawas Daerah Notaris dan notaris setempat dalam menjalankan tugas yang diberikan negara itu.

Menurutnya, tugas pelayanan notaris yang bersentuhan dengan masyarakat rentan terhadap penyalahgunaan yang ujung-ujungnya merugikan masyarakat.

"Untuk itu saya tegaskan agar notaris yang telah mengambil sumpah ini agar selalu jujur, tidak berpihak, teliti dan menjaga kepentingan para pihak terkait teristimewa pelayanan kepada masyarakat kita di NTT," katanya.