Dinas Perikanan Flores Timur Lepas Penyu Belimbing

id penyu

Dinas Perikanan Flores Timur Lepas Penyu Belimbing

Petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Flores Timur, Senin (22/5), melepaskan seekor penyu belimbing yang ditemukan terlilit jaring nelayan di Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga daerah setempat.(Foto ANTARA)

"Penyu belimbing yang ditemukan nelayan itu sudah dilepas tadi siang oleh petugas kami di Flores Timur bersama Dinas Perikanan setempat," kata Muhammad Saleh Goro.
Kupang (Antara NTT) - Dinas Perikanan Flores Selasa,melepaskan seekor penyu belimbing yang ditemukan terlilit jaring nelayan di Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga daerah setempat.

"Penyu belimbing yang ditemukan nelayan itu sudah dilepas tadi siang oleh petugas kami di Flores Timur bersama Dinas Perikanan setempat," kata Kepala Seksi PSDKP Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Muhammad Saleh Goro, di Kupang, Selasa.

Ia menjelaskan, penyu belimbing (Dermochelys coriacea) itu ditemukan seorang nelayan bernama Paulus Fernandez saat melakukan aktivitas melaut pada pukul 03.00 WITA di perairan setempat.

Dia mengatakan, saat ditemukan kondisi penyu itu terlilit pada pukat bermata dua benang D6 milik nelayan tersebut.

Mengetahui hal itu, Paulus langsung menariknya ke pesisir pantai dan segera melaporkan ke kepala desa setempat, dan informasi tersebut langsung diteruskan kepada penyuluh perikanan serta petugas PSDKP dan dinas terkait.

"Dari informasi yang masuk itu petugas kami di kabupaten bersama tim WCS langsung merespons dan menuju ke lokasi sekaligus memberikan pengarahan agar dilepaskan kembali ke laut," katanya lagi.

Saleh menjelaskan, penyu belimbing merupakan jensi penyu yang dilindung berdasarkan aturan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga tidak boleh ditangkap atau dijual.

Ia mengapresiasi tindakan nelayan setempat yang langsung melaporkan penemuan penyu belimbing tersebut untuk diamankan.

Dia pun mengajak masyarakat nelayan di provinsi kepulauan itu untuk terus menjaga sumber daya kelautan dan perikanan, termasuk melaporkan ke pemerintah setempat ketika mendapati jenis-jenis biota laut yang dilindungi.

"Hasil-hasil laut yang dilindungi memang tidak boleh ditangkap nelayan, sehingga kami berharap kalau ditemukan dapat langsung dilaporkan agar dapat pengarahan oleh petugas," katanya pula.